Kurir Narkoba dari Jakarta Terungkap, Dua Polisi Beberkan Kronologi Penangkapan di Sidang PN Banjarmasin
KBK.News, BANJARMASIN– Dua anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menjadi saksi kunci dalam sidang lanjutan perkara narkotika dengan terdakwa Fatchur Rochman alias Fatkur, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (14/5). Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Suwandi, SH.
Dalam kesaksiannya, petugas Riantoro Diver Asjadar dan Renaldi Pratama Jaya mengungkapkan kronologi penangkapan terdakwa yang dilakukan pada Kamis, 14 November 2024, sekitar pukul 03.30 WITA di Jalan Barito Hilir, Kelurahan Telaga Biru, Banjarmasin Barat.
“Kami menerima laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah melakukan pengintaian, kami berhasil menangkap terdakwa di tempat kejadian,” ujar Riantoro.
Renaldi menambahkan, saat penggeledahan petugas menemukan koper biru merek Goplex yang berisi 11 paket sabu seberat 7.379,05 gram dan 12 paket ekstasi berwarna biru sebanyak 12.171 butir dengan berat bersih 5.345,