KBK.News, BANJARMASIN– Sidang lanjutan perkara narkotika dengan terdakwa Muhammad Sidiq alias Sidiq kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Irfanor Hakim, Selasa (10/3/2026).

Dalam persidangan tersebut, dua anggota kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan dihadirkan sebagai saksi dan membeberkan kronologi penangkapan terdakwa yang diduga berperan sebagai kurir sabu seberat sekitar 24 gram.

Salah satu saksi, Ardianto Pakpahan, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut terdakwa kerap melakukan transaksi narkotika.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakwa sekitar pukul 20.25 Wita di rumah mertuanya di Komplek Citra Bangun Persada, Banjarbaru,” ungkap saksi di persidangan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu yang disimpan di kantong celana depan sebelah kanan terdakwa.

“Barang bukti yang disita berupa lima paket sabu dengan berat kotor 26,10 gram atau berat bersih sekitar 24 gram,” jelas saksi.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya satu unit iPhone 11 Pro Max, plastik klip, pembungkus plastik, serta satu unit sepeda motor Yamaha N-Max yang digunakan terdakwa.

Dalam pemeriksaan, terdakwa mengaku mendapatkan pekerjaan dari seorang narapidana kasus narkotika bernama Maulidi yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Banjarbaru.

BACA JUGA :  Tertangkap Simpan Inex, Khomeini Dituntut 4,6 Tahun Penjara

Terdakwa disebut diminta mengambil sabu yang diletakkan secara sistem “ranjau” di kawasan Jalan Sriwijaya, Liang Anggang, sekitar pukul 19.30 Wita.

“Terdakwa mengaku awalnya diminta mengambil tiga paket sabu dengan upah Rp500 ribu.

Namun kemudian ia mengambil lima paket sabu yang rencananya akan diantarkan kembali dengan sistem ranjau,” terang saksi.

Dari pekerjaan tersebut, terdakwa dijanjikan upah total Rp3 juta, terdiri dari Rp500 ribu untuk mengambil sabu dan Rp500 ribu untuk setiap paket yang akan diletakkan kembali di lokasi tujuan.

Namun sebelum sempat mengedarkan barang tersebut, terdakwa lebih dulu diamankan oleh petugas ketika berada di rumah mertuanya.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menyatakan kristal putih dalam lima paket tersebut positif mengandung metamfetamina, yang termasuk Narkotika Golongan I sesuai Undang-Undang Narkotika.

Jaksa Penuntut Umum Yosephine Dian Endar SH dalam dakwaannya menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana terbaru, serta dakwaan alternatif terkait kepemilikan atau penguasaan narkotika dengan berat lebih dari 5 gram.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya sebelum mendengarkan keterangan dari terdakwa.