Kurir Sabu Jaringan Aceh–Kalsel Didakwa Permufakatan Edarkan Hampir 2 Kg Sabu
KBK.News, BANJARMASIN–Perkara peredaran narkotika jaringan Aceh–Kalimantan Selatan dengan barang bukti hampir 2 kilogram sabu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Dua terdakwa, Azhar dan Heriadi, didakwa terlibat permufakatan jahat peredaran narkotika golongan I.
Selain kedua terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyertakan peran terdakwa lain, Syajfullah, yang berkas perkaranya disidangkan terpisah.
Syajfullah sebelumnya diamankan petugas di Desa Pemajatan, Kecamatan Gambut, dengan barang bukti sabu hampir 2 kilogram.
Dalam dakwaan jaksa, sabu tersebut merupakan barang yang dibawa Azhar dan Heriadi dari Medan menuju Banjarmasin atas perintah Jhon dan Jalaludin yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pada sidang lanjutan, JPU Noni, SH menghadirkan saksi dari Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan, yakni Ario Delano, yang terlibat langsung dalam penangkapan para terdakwa.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Aries Dedy, SH, MH, saksi menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran sabu di wilayah Gambut.
Setelah dilakukan pengintaian, petugas menangkap Syajfullah di kediamannya di Jalan Pemajatan.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan delapan paket sabu dengan berat kotor 2.049,84 gram atau berat bersih 1.935,76 gram, serta 10 butir ekstasi, timbangan digital, plastik klip, dan sejumlah telepon genggam,” ujar saksi di persidangan.
Syajfullah mengakui bahwa barang haram tersebut baru saja diterimanya dari Azhar dan Heriadi.
Berdasarkan pengakuan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Azhar serta Heriadi di sebuah rumah makan di Jalan A. Yani Km 14, Gambut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya boarding pass penerbangan, koper, pakaian yang dililit lakban, serta telepon genggam milik para terdakwa.
Saksi juga mengungkapkan bahwa Azhar mengakui telah dua kali mengantarkan sabu dari Medan ke Banjarmasin atas perintah Jhon dan Jalaludin.
Pada pengantaran pertama pada Juli 2025, Azhar menerima upah Rp30 juta.
Sedangkan pada pengantaran kedua yang berujung penangkapan, Azhar dijanjikan upah Rp70 juta dan Heriadi Rp20 juta.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri menyimpulkan bahwa barang bukti tersebut mengandung metamfetamina dan MDMA yang termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas keterangan saksi, para terdakwa membenarkannya. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan.
.
