BANJARMASIN – Komisi Yudisial (KY) Penghubung Kalsel selalu memantau persidangan yang menjadi perhatian publik secara luas di seluruh pengadilan yang ada di Kalimantan
Selatan, Senin (10/7/2023).
Sejumlah perkara disidangkan oleh Pengadilan di Kalimantan Selatan, misalnya perkara tindak pidana umum, korupsi (Tipikor), dan perdata dipantau oleh Penghubung Komisi Yudisial Kalsel di Banjarmasin. Misalnya sidang di PN Marabahan di Batola, Tipikor Banjarmasin, bahkan sampai ke PN Kotabaru dan Tanjung di Kabupaten Tabalong.
Asisten KY Penghubung Kalsel Bidang Pemantauan dan Pengawasan Hakim ( Waskim) Muhammad Arief mengatakan, bahwa pihaknya terus bekerja sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Hal tersebut diantaranya melakukan pemantauan terhadap sejumlah persidangan di seluruh pengadilan di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Menurut Arief, tidak semua persidangan bisa mereka pantau, karena keterbatasan anggota, namun persidangan yang mendapat perhatian masyarakat (publik) secara luas menjadi prioritas. Selain itu juga pihaknya juga menerima laporan atau pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku HakimĀ (KEPPH).
“Kami juga siap menerima laporan atau permohonan dari masyarakat terkait pemantauan untuk pencegahan pelanggaran KEPPH. Persidangan yang mendapat perhatian publik secara luas menjadi salah satu prioritas dalam pemantauan,” jelas Muhammad Arief, Senin (10/7/2023) sore.
KY Penghubung Kalsel, beber Arief, memang sedang melakukan pemantauan terhadap sejumlah persidangan di sejumlah pengadilan di Kalsel. Namun, pihaknya tidak bisa menyampaikannya ke publik, karena ini proses pemantauan.
“Pemantauan yang sedang kami lakukan tidak boleh kami sampaikan ke publik,” tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan sejumlah pantauan media, saat ini sejumlah persidangan mendapat perhatian luas masyarakat di Kalsel. Hal tersebut selain perkara tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin ada juga perkara perdata di PN Marabahan yang mendapat perhatian masyarakat.
Sedangkan untuk perdata yang mendapat perhatian luas masyarakat salahsatunya adalah perkara gugatan Endang Sudrajat, Kepala Desa Kolam Kanan yang bergulir di PN Marabahan, Kabupaten Batola. Melalui LBH Borneo Nusantara ia menggugat ganti rugi sebesar Rp15 Miliar. Tiga orang tergugat, yakni Kepala Inspektorat Batola Ismed Zulfikar, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Batola Moch Aziz Cholil serta Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Batola, Suyud Sugiono sebagai tergugat I, II dan II diwakili Bilham, Raudatun Nadiah dan Khairunnisa.
Perkara gugatan perdata ini sudah berjalan di PN Marabahan dan lusa pada Rabu (12/7/2023) agenda sidang penting, yakni putusan majelis hakim.