BANJARMASIN – KY Penghubung Kalsel (Kalimantan Selatan) menegaskan siap memantau persidangan putusan kasus tukar guling lahan Desa Kolam Kanan yang ditunda majelis Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (31/1/2023).
Ketua Koordinator Komisi Yudisial (KY) RI Penghubung Wilayah Kalimantan Selatan, Syaban Husin Mubarak menegaskan, bahwa pihaknya selalu siap menjalankan tugas yang diberikan KY RI.
” Sesuai Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2017, salah satu tugas kami melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim. Untuk itu tentu kami harus selalu siap melakukan pengawasan perilaku para hakim di Kalsel, termasuk hakim yang menyidangkan kasus di Tipikor Banjarmasin seperti kasus tukar guling lahan di Desa Kolam Kanan yang putusan sidangnya ditunda,” jelasnya kepada awak media, Selasa (31/1/2023).
Menurut Ketua Koordinator KY Penghubung Kalsel ini, di Kalsel ada sekitar 300 hakim yang ditugaskan di sejumlah pengadilan. Untuk itu pihaknya tentu membutuhkan peran serta masyarakat dan juga media untuk menjadi mitra dalam menjalankan fungsi pengawasan atau pemantauan terhadap para hakim tersebut.
Pada kesempatan ini, Syaban Husin Mubarak juga mengungkapkan, bahwa pihaknya juga punya tugas lainnya selain pemantauan, yakni menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim.
Melakukan verifikasi terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran KEPPH secara tertutup, mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat para hakim. Selain itu juga pihaknya melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Komisi Yudisial RI.
“Komisi Yudisial RI Penghubung Wilayah Kalimantan Selatan siap melaksanakan tugas – tugasnya termasuk kasus tukar guling lahan yang tinggal putusan, namun tentunya tetap sesuai prosedur, diantaranya kami harus mendapat izin dari Komisi Yudisial RI terlebih dahulu,” tegas Ketua Koordinator Komisi Yudisial RI Penghubung Kalimantan Selatan ini.
Kasus dugaan korupsi tukar guling lahan Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala (Batola) saat ini sidangnya di Pengadilan Tipikor Banjarmasin menjadi perhatian sebagian besar masyarakat. Dalam kasus ini 2 terdakwa, yakni Sabtin Anwar Hadi dan Muhni didakwa bersalah serta dituntut JPU Kejari Batola 4 tahun penjara.
Pada Senin Tanggal 30 Januari 2023 kemarin sidang kasus tukar guling lahan Desa Kolam Kanan dengan agenda pembacaan putusan ditunda dengan alasan nota putusan belum siap. Tertundanya sidang putusan ini menarik perhatian sebagian masyarakat dan karena itu perlunya pemantauan dari KY Penghubung Kalimantan Selatan.