JAKARTA – KY terjunkan tim untuk memantau persidangan terdakwa. Hakim Agung SD beserta terdakwa lainnya yang terjerat OTT kasus suap di MA (Mahkamah Agung), Rabu (15/3/2023).
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) , Miko Ginting, menerangkan KY menerjunkan tim untuk melakukan pemantauan di rangkaian persidangan terkait tindakan tangkap tangan dan penetapan tersangka di Mahkamah Agung (MA). Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
“Pemantauan oleh KY dilakukan untuk semua rangkaian perkara dan tidak terbatas pada terdakwa Hakim Agung SD. Namun juga terhadap perkara dengan terdakwa hakim Yustisial ETP, beberapa staf MA, pemberi suap, dan perantara suap dengan latar belakang profesi advokat,” ungkap Miko, dalam keterangannya seperti dilansir dari InfoPublik, Rabu (15/2/2023).
Lanjut Miko, pemantauan di setiap agenda persidangan ini dilakukan dalam rangka pengumpulan informasi guna melihat peristiwa ini secara utuh. Bukan tidak mungkin dari pemantauan ini ditemukan informasi-informasi lain yang masuk dalam domain KY untuk ditindaklanjuti.
“KY sangat memahami soal kemandirian hakim dan peradilan. Pemantauan oleh KY justru dilakukan untuk mendukung kemandirian hakim dan peradilan dan tujuannya bukan semata dalam koridor pengawasan,” terangnya.
Ia juga menambahkan, apabila ada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, maka akan diteruskan ke jalur pengawasan. Namun, apabila ada dugaan perbuatan merendahkan kehormatan hakim, misalnya berupa intimidasi atau intervensi, maka akan ditindaklanjuti dengan advokasi hakim.
“Proses etik oleh KY terhadap terdakwa hakim (baik hakim agung maupun hakim yustisial) masih berjalan seiring dengan persidangan ini. Proses persidangan dan proses etik saling mendukung dan melengkapi,” tuturnya.
Foto:Istimewa