Kantor Berita Kalimantan

Lahan Rusak Karena Ditambang, Warga Desa Asam-Asam Gugat Ke PN Pelaihari

PELAIHARI – Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) perkara gugatan Nomor 7/pdt.G/2023/PN Pli, yang berlokasi di Desa Asam-Asam, Kecamatan Jorong, Kamis (13/4/2023) siang.

Sidang yang Dipimpin oleh Hakim Ketua Dwi Ananda Fajarwati (Wakil Ketua PN Pelaihari) tersebut, dihadiri oleh sekelompok warga dari pihak penggugat, pihak tergugat, dan disaksikan langsung oleh Kepala Desa dan Ketua RT setempat.

1681396786637-picsay
Sidang Pemeriksaan Setempat oleh PN Pelaihari di Desa Asam-Asam, Kecamatan Jorong. (Foto : Rizal)

Dalam perkara ini, Penggugat merupakan kelompok yang masing-masing memiliki lahan di daerah Singkuan Desa Asam-Asam, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut dengan alas hak Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SEPT), tahun 2000 dengan total Luas 40 hektar yang diketuai oleh Ahmad Yane atau Yani B pada tahun 2000 dan Ahmad Subandi pada tahun 2006.

Lahan kelompok milik para Penggugat dengan total luas 40 hektar tersebut, masing-masing keseluruhannya berbatasan, yakni ; Sebelah Utara, Tambang PT Jorong Barutama Greston (JBG) Sebelah Timur Jalan tambang PT Barito Inti Perdana, Sebelah Selatan, Tambang PT Jorong Barutama Greston (JBG) dan Sebelah Barat, H Jantra.

Penggugat dalam perkara ini, yakni ada sebanyak 20 pihak, sedangkan yang tergugat berjumlah 3 pihak. 

Tergugat 1 atas nama H Gazali Rahman dengan alamat jalan A.Yani RT 001 Desa Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut.

Sedangkan untuk tergugat 2 atas nama H. Junaidi beralamat alamat di jalan A.Yani Desa Asam-Asam Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan dan tergugat 3 yaitu PT Barito Inti Perdana (BIP) beralamat alamat di Jalan A. Yani KM. 6,5 Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan selatan.

” Harapan kita hanya minta untuk mereka (tergugat) agar mengembalikan lahan milik kita, dan kita juga menuntut kepada tergugat dengan minta ganti rugi karna lahan kami sudah hancur dalam 3 tahun pengerjaan tambang mereka” Ujar H Nadrian, salah satu perwakilan Penggugat.

Sementara itu, Syahruzzaman selaku Kuasa Hukum penggugat, dalam surat gugatan nya menyampaikan agar Majelis Hakim PN Pelaihari memeriksa dan mengadili perkara dengan putusan ;

1. Mengabulkan gugatan Penggugat Seluruhnya.

2. Menyatakan sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) atas nama para penggugat.

3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan II menguasai tanah yang terletak di daerah Singkuan Desa Asam-Asam Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut adalah tanpa hak dan Perbuatan Melawan Hukum.

4. Menghukum kepada Tergugat I dan II untuk menyerahkan tanah yang menjadi obyek Perkara dalam perkara ini kepada para Penggugat.

5. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp.7.200.000.000 (tujuh miliyar dua ratus juta rupiah) dan kerugian inmateril sebesar Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliyar rupiah) kepada paraPenggugat.

6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Pelaihari dalam perkara.

7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- satu juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai memenuhi isi Putusan ini terhitung sejak putusan ini diucapkan dan atau diberitahukan kepada Tergugat hingga dilaksanakannya putusan ini.

8. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada verzet, banding atau Kasasi.

9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya biaya yang timbul dalam perkara ini.

Untuk total kerugian materill para Penggugat akibat penambangan yang dilakukan oleh tergugat 1 dan 2 pada lahan kelompok dengan luas 40 hektar milik para Penggugat, di masing-masing pada lahan atas nama Penggugat Yani B seluas 2 hektar , lahan Penggugat Yani S seluas 2 hektar dan Tahan Penggugat Juhdi seluas 2 hektar.

“Maka dari itu jika dikalkulasikan jumlah perhitungan kerugian materil para Penggugat diluasan lahan 6 hektar berjumlah Rp 7.200.000.000 (tujuh miliyar dua ratus juta rupiah),” pungkas Syahruzzaman dalam gugatannya.

Sidang Pemeriksaan Setempat tersebut juga menghadirkan langsung pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanah Laut, guna menunjukan atau menentukan titik kordinat tanah, dan diamankan oleh beberapa Personel Polsek Jorong.

Exit mobile version