Lahan Tambang Batu Bara Eks PKP2B di Kabupaten Banjar Sorga Penambang Ilegal, Karena Tak Tersentuh Hukum
MARTAPURA, KBK.NEWS – Pasca Izin resmi PKP2B milik BUMD Kabupaten Banjar PT. BIM dicabut, maka lahan konsesinya justru menjadi sorga bagi para penambang batu bara ilegal untuk beroperasi produksi, bahkan sampai sekarang belum tersentuh hukum, Senin (15/6/2026).
Kementerian Investasi/BKPM pada awal tahun 2022 telah mencabut Izin PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) dan IUP PT Banjar Intan Mandiri (PT BIM) di Kabupaten Banjar. Pencabutan izin ini berdampak langsung pada nasib aset lahan seluas sekitar 6.000 hektar yang berada di wilayah di Kabupaten Banjar.
Dampak buruknya adalah lahan eks BUMD Pemkab Banjar PT. BIM, kini malah menjadi sorga para penambang batu bara ilegal atau penambang tanpa izin (PETI). Operasional produksi batu bara ilegal ini dikeluhkan warga Desa Sungai Ulin dan Desa Biih, karena terjadi longsor serta jalan desa rusak akibat dilintasi truk angkutan batu bara ilegal ini.
Aktivitas produksi tambang batu bara ilegal di lahan eks BUMD Pemkab Banjar telah merugikan warga desa dan negara ini sudah menjadi rahasia umum. Beberapa media lokal telah berulangkali memberitakannya, namun diduga para penambang ilegal ini sangat kuat, sehingga sampai saat ini belum tersentuh hukum.
Berdasarkan keterangan warga desa sekitar menyebutkan, bahwa aktivitas tambang ilegal terjadi di tiga desa, yakni Desa Gunung Ulin, Biih dan Desa Takuti. Masih dari keterangan warga, ada lebih 10 para penambang ilegal yang beroperasi dan hasil tambang diangkut malam hari ke Kilo 71.
