Site icon Kantor Berita Kalimantan

Lakpesdam PCNU Kabupaten Banjar Mengadakan Program P3PD

MARTAPURA – Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Kabupaten Banjar, mengadakan Program Penguatan Pemerintah dan Pembangunan Desa (P3PD), di Biuti Park, Kecamatan Sungai Tabuk, Rabu (15/3/2023) pagi.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar Syahrialuddin, Perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Banjar, dan Perwakilan Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) Kabupaten Banjar, dan Pengurus Pusat PBNU.

” Untuk itu kami bekerja sama dengan kecamatan dan desa desa di empat kecamatan di Kabupaten Banjar,” Ujar Triana Damayanti, selaku Kordinator Program P3PD Kabupaten Banjar.

Triana mengatakan Program P3PD bertujuan untuk menggali apa saja permasalahan yang ada di desa, dan meningkatkan peran-peran masyarakat yang termajinalkan di desa.

” Selama ini kan mereka minder sehingga tidak bisa ikut dalam musyawarah desa, lalu apa yang menjadi kebutuhan mereka tidak bisa tercover dalam APBDes desa,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Banjar Syahrialuddin apresiasi kegiatan P3PD tersebut, menurutnya program tersebut sangat bagus untuk desa di kabupaten banjar, terlebih ada empat desa yang bersedia menjadi percontohan.

Empat desa yang menjadi percontohan P3PD yakni, Desa Sungai Sungai Tandipah Kecamatan Sungai Tabuk, Desa Sungai Lakum Kecamatan Kertak Hanyar, Desa Simpang Tiga Kecamatan Mataraman, dan Desa Awang Bangkal Barat Kecamatan Karang Intan.

” Kita mendukung program ini, karna dalam kegiatan ini ada upaya-upaya supaya kita dapat memberdayakan semua sumber daya yang ada di desa, baik itu orang yang sehat, maupun disabilitas,” ucap Syahrialuddin.

Dirinya mengharapkan tidak ada lagi masyarakat yang merasa tersingkirkan dan terkucilkan. Serta tidak ada lagi masyarakat yang tidak percaya diri karena masyarakat harus menyatu untuk kemajuan desa.

” Desa itu adalah milik bersama sama, tidak ada desa itu milik perangkat desa, ataupun kepala desa, artinya semua punya hak untuk membangun desa,” tutupnya.

Exit mobile version