KBK.NEWS JAKARTA – menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KPU RI menyatakan, bahwa jabatan anggota DPRD di seluruh Indonesia sangat berpotensi mengalami perpanjangan selama dua tahun. 

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dengan pemilu daerah (Pilkada) yang harus memiliki jeda 2 hingga 2,5 tahun.

Menurut Idham, putusan MK tersebut berimplikasi pada potensi perpanjangan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang terpilih pada tahun 2024 hingga tahun 2031. Ia menambahkan bahwa perpanjangan masa jabatan anggota DPRD ini akan dibahas lebih lanjut oleh Pembentuk Undang-Undang.

Oleh karena itu, Idham meminta agar semua pihak menunggu Undang-Undang (UU) Pemilu yang baru.

“Kita tunggu perubahan regulasi terkait. Saya yakin Pembentuk Undang-Undang (DPR dan Pemerintah) akan melakukan perubahan Undang-Undang Pemilu,” kata Idham.

Sebelumnya disampaikan, bahwa MK mengabulkan gugatan Perludem tentang pemisahan pelaksanaan Pemilu, Pileg DPR RI, DPD RI dan Pilpres digelar serentak dan terpisah dengan Pileg DPRD dan Pilkada Serentak, Kamis (26/6/2025).

BACA JUGA :  Daftar 35 Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Aktiviasi Sipol

MK menyatakan Pasal 167 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UU tahun 1945 dan tidak punya kekuatan hukum mengikat.

Sepanjang ke depan tidak dimaknai “pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan anggota DPR, atau DPD atau pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, dilaksanakan pelaksaan pemungutan secara serentak untuk memilih anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan gubernur dan wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional”.