TANJUNG – Berulang kali melakukan KDRT, AS (35) seorang pria warga Desa Talan, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi.
Kapores Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan, pria dengan inisial AS (35) tersebut diamankan petugas yang dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Galih Putra Wiratama pada Selasa (6/9) lalu.
“AS diamankan petugas saat berada di Terminal Mabu’un, Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak karena diduga telah melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, HM (25),” katanya.
Peristiwa KDRT tersebut berawal ketika HM melihat percakapan mesra AS dengan perempuan tak dikenal di aplikasi chat saat bermain handphone pada Senin (18/7) lalu.
AS yang mengetahui HM melihat isi handphonenya merasa tidak terima dan marah-marah hingga terjadi pertengkaran diantara mereka berdua.
HM kemudian pergi meninggalkan rumah dengan berjalan kaki sambil membawa anak mereka yang masih berusia tiga tahun.
Namun AS mengejar dan berusaha merebut anak tersebut serta menarik tangan HM hingga memar.
Meski kesakitan, HM berhasil mempertahankan anaknya dan pergi meninggalkan AS.
Menurut Aipda Irawan Yudha, HM kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib.
“Dari keterangan HM, AS ini juga pernah melakukan tindak kekerasan verbal dan fisik kepada dirinya pada November 2021 lalu,” ujarnya.
Keterangan HM tersebut, tambahnya, diperkuat dengan surat pernyataan yang pernah dibuat AS dengan disaksikan aparat desa setempat.
“Bahkan menurut keterangan aparat desa, AS juga pernah melakukan KDRT kepada tiga istrinya yang lain, sebelum menikah dengan HM,” tambahnya.
Berdasarkan hasil visum yang dikeluarkan pihak RS Badarudin Kasim Maburai, HM mengalami luka gesek di lutut kanan sebesar lima kali empat centimeter.
Selain itu juga terdapat luka gesek di lutut kiri sebesar dua kali tiga centimeter serta luka memar dan bengkak di jari manis kanan.
AS sendiri telah mengakui semua perbuatanya dan disangkakan pasal 44 UURI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Foto Ilustrasi Istimewa