Kantor Berita Kalimantan

Lambannya Pelantikan Ulang Sekwan Menuai Kritik Tajam DPRD Banjar

KBK.NEWS, MARTAPURA – Anggota DPRD Kabupaten Banjar Muhammad Iqbal mengkritik izin khusus Kemendagri untuk melantik ulang Sekwan DPRD Banjar ditanggapi lamban eksekutif, Kamis (18/4/2024). 

DPRD Kabupaten Banjar menyoroti surat pihak eksekutif yang ditujukan kepada Kemendagri dan Komisi ASN dan menilai ada kekeliruan. Kekeliruan itu diantaranya tidak menyebutkan kronologis mengapa perlunya dilakukan pelantikan ulang Sekwan DPRD Banjar.

“ Kalau saya baca dengan teliti surat dari Pemkab Banjar yang ditujukan kepada Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), maka disitu isinya normatif dan tidak menjelaskan penyebabnya. Itu seakan akan pergantian dan pelantikan Sekwan Banjar berjalan normal, padahal tidak normal, karena adanya pelanggaran, sehingga menuai reaksi keras DPRD,” jelas anggota DPRD Banjar H Muhammad Iqbal, Kamis (18/4/2024).

Mestinya, beber Iqbal, Pemkab Banjar atau pihak eksekutif mengikuti hasil konsultasi di Kemendagri dan Komisi ASN beberapa waktu lalu. Pada saat konsultasi ke Kemendagri sudah mendapat penjelasan, bahwa pelantikan Sekwan DPRD Banjar melanggar aturan, karena tidak melibatkan DPRD dan juga Sekda Banjar.

” Ketika konsultasi di Kemendagri ada Wakil Bupati Banjar, ada Kepala BKD, ada Asisten III dan para anggota DPRD Banjar. Disitu semua mendengar penjelasan tentang adanya pelanggaran, sehingga layak untuk diulang dan diperbaiki,” tegas politisi muda Partai Gerindra ini.

Suasana konsul DPRD Banjar dan Pemkab Banjar Konsul di Kemendagri (Foto Istimewa).

Menurut Iqbal, DPRD sampaikan, bahwa Kemendagri memberikan izin Khusus untuk segera dilakukan pelantikan ulang Sekwan DPRD Banjar secepatnya. Namun pihaknya tidak habis pikir mengapa masih lambat.

” Lamban sekali respon mereka, setelah pihak eksekutif kami (DPRD) tanya baru-lah ada surat tertanggal 16 April 2024 ditulis untuk Komisi ASN dan sekali lagi saya sampaikan di dalam tidak menjelaskan kronologis, dan ini terkesan tidak mengakui pelantikan sebelumnya itu melanggar aturan,” ungkap pria dengan ciri kepala plontos ini.

” Karena itu nanti di rapat paripurna DPRD Banjar saya kembali mengangkat wacana perlunya penggunaan hak angket,” pungkas M Iqbal.

 

Exit mobile version