KBK.News, MARTAPURA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi tegas terhadap anggota Bawaslu Kabupaten Banjar, M Syahrial Fitri, dalam sidang perkara nomor 217-PKE-DKPP/IX/2024 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ratna Dewi Pettalolo.
Dalam putusannya, DKPP mengabulkan sebagian pengaduan dan menjatuhkan sanksi peringatan keras serta pemberhentian sementara kepada M Syahrial Fitri selama 30 hari kerja.
Pemberhentian sementara ini berlaku hingga status tidak aktif atau cuti sementaranya tercatat di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
“Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu sebagian, menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian sementara terhadap teradu 1 Muhammad Syahrial Fitri selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar selama 30 hari kerja sampai dengan terbitnya status tidak aktif/cuti sementara pada pangkalan data pendidikan tinggi (PDDIKTI), terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Hakim Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, Senin (10/3/2025).
Syahrial dinyatakan telah melanggar asas profesionalisme, karena masih aktif sebagai dosen tetap di sebuah perguruan tinggi swasta di Kota Banjarmasin, yang bertentangan dengan aturan sebagai anggota Bawaslu.
Selain itu, DKPP RI juga merehabilitasi nama baik Wahyu, anggota Bawaslu Kabupaten Banjar lainnya, terhitung sejak putusan ini dibacakan.
“Memerintahkan Bawaslu untuk menjalankan keputusan ini dalam waktu maksimal 7 hari setelah putusan dibacakan,” pungkasnya.