KBK.News, BANJARMASIN–Sebanyak 14 truk ditilang dalam operasi gabungan pihak Sat Lalulintas (Lantas) Polresta dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, Senin (7/7/2025) sore. Lantaran sopir tersebut melanggar jam aturan masuk kota Seribu Sungai di kawasan Kayu Tangi Banjarmasin Utara.

Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol Edwin Widya Dirotsaha Putra melalui Wakasat Lantas AKP R Joko mengatakan, belasan truk itu mayoritas melanggar jam operasional. “Totalnya sebanyak 14 truk, dari 11 pelanggaran rambu atau am operasional. Kemudian tiga Kartu Indentitas Rangka (KIR) kedaluara,”ucapnya saat razia gabungan kegiatan tersebut.

Kendaraan-kendaraan yang terjaring itu diperiksa saat akan masuk maupun yang keluar dari dalam Kota Banjarmasin. Para sopir pun cukup kooperatif dalam menunjukkan surat menyurat dan mengakui, masuk kedalam kota lebih awal dari ketentuann jam operasional.

Kegiatan ini digelar ucapnya bertujuan untuk menciptakan situasi Kamseltibcar di Banjarmasin dan penegakan aturan Perwali. Pasalnya giat itu sekaligus pengawasan Over Dimension dan Over Loading (ODOL).

BACA JUGA :  Lapas Perempuan Martapura Mendadak Dirazia

Sementara itu Kepala Dishub Kota Banjarmasin melalui Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Jahri menambahkan pihaknya memang rutin dalam gelsr razia itu. Terutama dalam pengawasan mengenai jam operasional truk di Banjarmasin yang dilarang masuk kota sebelum ketentuannya.

“Razia itu rutin kita gelar, ” tandsnya. Dia juga membantah jika tudingan razia itu hanya saat ada kejadian viral semata. joko menyatakan pihaknya telah berulang kali melakukan kegiatan serupa di beberapa titik di Banjarmasin.

“Tidak hanya saat ada viral atau keluhan, tapi kita rutin melakukan razia ini. Mungkin karena tidak terekspos saja,” jelasnya.

Walaupun sudah sering razia, masih ada saja truk yang lolos. Bisa jadi karena keterbatasan dari personil pihaknya.

“Mereka main kucing-kucingan dengan anggota kita di lapangan. Tapi kita akan terus gelar kegiatan serupa dałam beberapa hari ke depan. Diharapkan pihak dishub dapat menambah rambu-rambu terkait dan sosialisasi kepada para sopir, ” pungkas Jahri.

*/