Atas nama melindungi masyarakat, jika Paslon Bupati Banjar bandel dengan sengaja melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19, maka dipastikan dibubarkan Bawaslu Banjar , Selasa (6/10/2020).
Sejak 26 September sampai 5 Desember tahapan kampanye bagi 3 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Banjar peserta pilkada serentak 2020. Sesuai amanah PKPU Nomor 13 Tahun 2020 menekankan pentingnya melindungi masyarakat, maka diwajibkan menjalankan protokol kesehatan Covid-19 pada saat tahapan kampanye dan termasuk meniadakan kampanye rapat umum.
Bawaslu Banjar pada rapat sosialisasi yang mengusung tema “Keselamatan Rakyat Merupakan HukumTertinggi” yang digelar disalah satu hotel di Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar kembali mengingatkan pentingnya prokes Covid-19.
“Tugas kami bukan hanya mengawasi jalannya tahapan pilkada seperti kampanye, tetapi juga penegakan hukum prokes Covid-19,” jelas Komisioner Bawaslu Banjar Rizky Wijaya Kusuma, Selasa (6/10/2020).
Jika ada Paslon Bupati Banjar melanggar Prokes Covid-19, kata Rizky, maka pihaknya dapat menjatuhkan sanksi.
“Paslon Bupati Banjar yang terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 pada berkampanye, maka untuk melindungi masyarakat kampanye akan kami bubarkan dengan tegas,” pungkas Rizky Kusuma Wijaya dihadapan Timses Paslon Bupati Banjar yang hadir pada kegiatan ini.