Site icon Kantor Berita Kalimantan

Langgar Protokol Kesehatan 38 Warga Tanbu Disanksi Kerja Sosial

BATULICIN – Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) berikan sanksi kerja sosial kepada 38 warga yang tidak menggunakan  masker atau tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19, Selasa (1/9/2020).

Tim Gabungan di wilayah Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu menggelar razia protokol kesehatan Covid-19. Pada razia yang langsung dipimpin Camat Karang Bintang, Norhidayat ini berhasil menjaring 28 warga yang masih belum menjalankan protokol kesehatan, yakni tidak menggunakan masker saat keluar rumah.

“Hari ini, Tim Gabungan melakukan giat atau razia penegakan Perbup terkait protokol kesehatan Covid-19. Sebanyak 38 warga yang melanggar protokol kesehatan ini menerima sanksi kerja sosial dengan membersihkan jalan dan drainase ,” jelasnya.

Pada kesempatan ini, Norhidayat berharap dengan adanya giat penegakan disiplin protokol kesehatan, maka masyarakat menjadi disiplin melaksanakan protokol kesehatan.

“Dengan menjalankan protokol kesehatan, mak diharapkan penyebaran Covid-19 dapat diputus dan Tanah Bumbu terbebas dari pandemi Covid-19,” pungkas Camat Karang Bintang, Nurhidayat.

Sumber : MC Tanahbumbu

 

Exit mobile version