Presiden Joko Widodo (Jokowi) ambil langkah bijak dengan mencabut Peraturan Presiden (Perpres) tentang investasi minuman keras (miras) dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (2/3/2021).
Hal tersebut disampaikan Presiden secara virtual yang ditayangkan melalui akun YouTube Sekretariat Kabinet (Setkab).
“Saya nyatakan dicabut Perpres pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras,” ujar Presiden Joko Widodo.
Menurut dia, keputusan tersebut didasari oleh berbagai saran yang diterima oleh Presiden Joko Widodo dari para organisasi masyarakat (ormas) besar Islam di dalam negeri. Kemudian, para ulama atau tokoh agama yang memberikan saran kepadanya terkait peraturan di atas.
Terakhir, berasal dari berbagai pemangku kepentingan yang berasal dari banyak provinsi di tanah air. Dengan begitu, Presiden memutuskan untuk mencabut Perpres yang baru saja diterbitkan beberapa waktu lalu.
“Setelah menerima masukan-masukan dari banyak pihak terkait Perpres di atas,” katanya.
sumber : infopublik.id