Lapas Banjarbaru Bantah Ada Napi Narkotika Bernama Maulidi
KBK.News, BANJARMASIN – Pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjarbaru memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di KBK.News dengan judul Kurir Sabu 24 Gram Ditangkap di Rumah Mertua , Mengaku Disuruh Napi Lapas Banjarbaru
Diberitakan sebelumnya pada persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin terdakwa menyebut kalau dirinya dikendalikan atau disuruh seorang narapidana kasus narkotika bernama Maulidi yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu.
Humas Lapas Banjarbaru, Wahyu Indra Wardana, menegaskan bahwa berdasarkan data yang ada di lembaga pemasyarakatan tersebut, tidak terdapat narapidana bernama Maulidi yang sedang menjalani hukuman pidana kasus narkotika.
“Kami ingin meluruskan sedikit terkait narasi berita yang memuat adanya indikasi napi Lapas Banjarbaru bernama Maulidi.
Di tempat kami tidak ada narapidana dengan nama tersebut yang sedang menjalani hukuman pidana kasus narkotika,” ujar Wahyu dalam keterangannya.
Ia menambahkan, apabila memang terdapat narapidana yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dari dalam lapas, maka biasanya aparat penegak hukum akan melakukan pengembangan penyelidikan dengan berkoordinasi langsung dengan pihak lapas.
Menurutnya, jika benar ada indikasi keterlibatan narapidana dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan, maka pihak kepolisian tentu akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut ke Lapas Banjarbaru.
“Kalau memang ada, pastinya Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel akan melakukan pemeriksaan atau pengembangan lebih lanjut ke Lapas Banjarbaru terkait persoalan tersebut,” katanya via telpon , Rabu (11/3/2026)
Wahyu juga menyebut kemungkinan informasi mengenai nama tersebut berasal dari keterangan terdakwa dalam persidangan yang belum tentu dapat dipastikan kebenarannya.
“Bisa saja keterangan terdakwa hanya asal menyebutkan keberadaan seseorang bernama Maulidi di Lapas Banjarbaru,” tambahnya.
Pihak Lapas Banjarbaru bahkan mempersilakan pihak media untuk melakukan pengecekan langsung terkait data narapidana yang ada di lembaga pemasyarakatan tersebut.
“Kalau masih kurang yakin, silakan datang ke kantor untuk mengecek sendiri apakah ada narapidana bernama Maulidi yang menjalani hukuman pidana di Lapas Banjarbaru,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, dalam sidang perkara narkotika dengan terdakwa Muhammad Sidiq di Pengadilan Negeri Banjarmasin, terdakwa mengaku mendapatkan pekerjaan mengambil sabu dari seorang narapidana bernama Maulidi yang disebut berada di Lapas Kelas IIB Banjarbaru.
Keterangan tersebut muncul dalam persidangan saat saksi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan memaparkan hasil pemeriksaan terhadap terdakwa terkait peredaran sabu seberat sekitar 24 gram yang ditemukan saat penangkapan di Banjarbaru.
Namun pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjarbaru menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada narapidana dengan identitas tersebut yang tercatat menjalani hukuman di lapas tersebut.
