Diantara 267 napi yang menerima remisi HUT Ke-76 Proklamasi Kemerdekaan RI di Lapas Tanjung, 4 napi langsung bebas termasuk napi kasus korupsi dari Lapas Tanjung, Kamis (19/8/2021).
Pada puncak HUT Ke-76 Kemerdekaan RI seperti tahun tahun sebelumnya para warga binaan atau narapidana (Napi) di Lapas menerima remisi dari pemerintah. Pemberian remisi ini juga diterima para napi di Lapas Kelas II B Tanjung, Kabupaten Tabalong.
Pemberian remisi di Lapas Tanjung ini secara simbolis diserahkan oleh Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani. Kegiatan ini digelar di sela HUT Ke-76 Proklamasi Kemerdekaan RI di Taman Kantor Pemkab Tabalong di Kota Tanjung.
Kalapas kelas II B Tanjung, Heru Yuswanto para napi yang mendapat remisi mereka yang telah memenuhi segala persyaratan.
” Salah satu bebas tepat di tanggal 17 Agustus 2021 ini, adalah AF, napi kasus Korupsi di Kabupaten Tabalong,” bebernya kepada awak media, Selasa (17/8/2021).
Menurutnya, mereka yang tidak dapat remisi adalah yang tersandung kasus narkotika dengan vonis diatas enam tahun. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
” Dari 267 napi yang mendapatkan remisi ini sebanyak 4 orang langsung bebas,” pungkasnya.