Lapas Kelas II B Tanjung di Kabupaten Tabalong Mendadak Gaduh, Karena Tim Gabungan Melakukan Razia Di Setiap Sel Tahanan, Jumat (13/8/2021).
Suasana sepi malam hari di sel tahanan para napi di Lapas Tanjung mendadak menjadi gaduh. Peristiwa ini terjadi setelah Tim Gabungan Polres Tabalong dan Lapas melakukan razia secara mendadak.
Kalapas Tanjung, Heru Yuswanto mengatakan, razia yang digelar pada Rabu (11/8/2021) sekitar pukul 21.00 Wita untuk antisipasi peredaran narkotika dan barang terlarang lainnya.
Menurut Heru, razia gabungan yang pihak gelar masih terkait dengan telah diamankan 2 oknum sipir, karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
“Karena sebelumnya ada dua oknum anggota saya yang kedapatan nyabu. Karena itu saya berkoordinasi dengan Polres Tabalong untuk melakukan razia bersama,” jelasnya, Rabu (11/8/2021).
Operasi gabungan ini juga,ungkap Heru, merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Khususnya tentang pemberantasan narkoba dengan program Langkah Progresif, handphone didalam Lapas/Rutan.
Operasi gabungan ini ungkapnya sifatnya insidentil keseluruh blok dan kamar yang ada serta melakukan penggeledahan terhadap napi.
“Dalam operasi gabungan ini tidak ditemukan narkoba atau sejenisnya, namun kita berhasil menemukan dan menyita langsung barang-barang yang dianggap bisa membahayakan baik bagi petugas maupun sesama warga binaan,” ujarnya.
Barang-barang terlarang yang ditemukan saat operasi gabungan ini seperti sajam rakitan, korek api gas, dan kabel listrik.
” Semua barang ini dilarang ada didalam kamar tahanan, karena berbahaya bagi tahanan itu sendiri maupun bagi petugas,” terangnya.
Razia semacam ini, ujar Heru akan pihaknya terus dilakukan secara berkesinambungan, sebab pihaknya berkomitmen dan wajib hukumnya menunjukan integritas. Apalagi Kemenkumham melalui Lembaga Pemasyarakatan mendukung penuh Zero Halinar.
Temuan dari operasi nantinya akan dimusnahkan pada saat sedangkan pemiliknya akan diberi sanksi. Kemudian yang dapat sanksi akan dimasukkan kedalam sel isolasi selama satu bulan.
” Menyimpan dan memiliki barang-barang berbahaya seperti Sajam, narkoba merupakan pelanggaran berat,” pungkasnya.