KBK.News, MARTAPURA – Pengamat Politik Kalimantan Selatan, Dhieno Yudhistira buka suara terkait ada perbedaan hasil laporan antara Bawaslu Kalsel dan Bawaslu Kabupaten Banjar, Jumat (15/11/2024).
Ia mempertanyakan kinerja Bawaslu Kalsel, dan Bawaslu Banjar terkait adanya perbedaan yang mana Bawaslu Kalsel memberikan rekomendasi pembatalan pencalonan kepada Paslon Walikota – Wakil Walikota Banjarbaru Nomor Urut 02 Aditya – Said.
Sedangkan, laporan yang sama juga terjadi di Kabupaten Banjar, yang mana Calon Bupati Banjar Nomor urut 02 Syaifullah Tamliha melaporkan Paslon Nomor urut 01 Saidi – Said Idrus ke Bawaslu Provinsi Kalsel, namun dilimpahkan ke Bawaslu Banjar dan akhirnya laporan tidak dilanjutkan oleh Bawaslu karena tidak terbukti.
“Dari 2 pola penanganan pelanggaran tersebut, jelas menjadi pertanyaan bagi publik khususnya masyarakat di wilayah kota Banjarbaru dan Martapura,” ujar Dhieno Yudhistira kepada KBK.News, Jumat (15/11/2024) siang.
“Sebab ada 2 pelanggaran yang sama namun beda wilayah dan cara penanganan nya, dan herannya aturan yang di gunakan sama. Apa yang terjadi dengan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan? Seolah diam dan tutup mata atas pelanggaran yang terjadi,” lanjutnya lagi.
Padahal, lanjut Dhieno, seperti di ketahui Bawaslu adalah Lembaga pengawas pemilu bukan lembaga politik, sehingga masyarakat perlu untuk meminta penjelasan terhadap kapasitas Bawaslu saat ini, khususnya Bawaslu Kalsel, Banjarbaru, dan Banjar.
“Sementara, terhadap indikasi Bawaslu masuk angin itu adalah hak masyarakat dalam menilai kinerja Bawaslu saat ini. Karena saya yakin masyarakat Banjarbaru dan Martapura sudah termasuk dalam golongan menengah yang berarti masyarakat cerdas dalam melihat situasi politik berdasarkan aturan hukum saat ini,” jelasnya.
“Itu juga dapat kita lihat kembali dalam situasi debat paslon yang terjadi di wilayah Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar,” bebernya.
Dhieno membeberkan, saat debat Calon Walikota – Wakil Walikota Banjarbaru hanya di hadiri oleh satu paslon saja, sebab paslon 02 sudah dinyatakan batal mencalon. Ia mempertanyakan kenapa siaran langsung saat itu komentarnya dimatikan.
“Sementara, saat debat Calon Bupati – Wakil Bupati Banjar, dihadiri oleh 2 paslon karena laporan Syaifullah Tamliha dihentikan oleh bawaslu Banjar, namun kolom komentar di youtube saat itu tidak di matikan,” ucap Dhieno, yang juga seorang advokat ini.
Ia pun menegaskan bahwa profesionalitas Bawaslu saat ini patut di pertanyakan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sehingga tercipta harmonisasi antara aturan hukum dan fakta yang terjadi dilapangan.
“Terlihat bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan tidak serius dalam menangani permasalahan Pilkada saat ini sebab terkesan ada perlakuan khusus dalam pemilu saat ini “ada anak tiri dan anak kandung” lantas kemana lagi masyarakat atau peserta pemilu harus mengadu?,” paparnya.
“Agar masyarakat tidak menjadi kelinci percobaan bagi oknum yang haus akan kekuasaan, novelty adalah keadilan dan kapastian hukum bagi masyarakat Kalimantan selatan khususnya kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar,” tutup Dhieno.
Kronologis penanganan pelanggaran paslon pada pilkada tahun 2024 oleh bawaslu provinsi Kalimantan selatan – perbandingan penanganan pemilu di banjarbaru dan martapura:
Banjarbaru:
1. Pelapor (wartono) melakukan laporan pelanggaran terhadap paslon 02 (Aditya-Said) di Bawaslu Provinsi kalsel padahal seperti kita ketahui didalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 atas perubahan dari Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, di disebutkan dalam pasal 4 huruf (a), Pelaporan disampaikan paling lama 7 hari terhitung sejak diketahui atau ditemukan pelanggaran.
Sedangkan dalam Pasal 5 penyampaian bahwa laporan dilakukan ke kantor Sekretariat Bawaslu sesuai dengan tempat di mana terjadinya pelanggaran, locus delicti nya di Kota Banjarbaru sementara pelaporan dilakukan di Bawaslu Provinsi Kalsel sangat berbeda dengan aturan.
2. Setelah laporan tersebut ada panggilan klarifikasi kepada paslon 02 (aditya-said), tiga hari setelahnya bawaslu provinsi kalsel mengeluarkan Form A.17 yang isinya menindaklanjuti laporan pelapor (wartono) terhadap paslon 02 (Aditya-Said) dan pada hari kamis malam tepat jam 00.24 WIB bawaslu provinsi kalsel menetapkan rekomendasi pembatalan calon terhadap paslon 02 (Aditya-Said)
3. Kemudian rekomendasi tersebut di teruskan ke KPU provinsi kalimantan selatan untuk di buatkan kajian dan ditindak lanjuti oleh KPU kota banjarbaru.
4. pada hari jumat tgl 1 november 2024 KPU kota banjarbaru memutuskan membatalkan paslon 02 (Aditya-Said) sebagai calon walikota dan wakil walikota banjarbaru
Kabupaten Banjar (Martapura)
1. Syaifullah Tamliha melaporkan paslon MANIS ke Bawaslu Kabupaten Banjar namun laporan tersebut dihentikan oleh Bawaslu Kabupaten Banjar.
2. Setelah laporan di tolak oleh Bawaslu Kabupaten Banjar, Syaifullah Tamliha melaporkan kembali Paslon MANIS ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan.
3. Atas laporan Tamliha, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melimpahkan laporan Tamliha ke Bawaslu Banjar (sadar aturan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024)
4. Kemudian Tindakan bawaslu Kabupaten Banjar, berdasarkan hasil pemeriksaan beberapa saksi, pihaknya menghentikan laporan tersebut karena tidak terbukti.