Bawaslu Kalsel kini melakukan penelusuran terhadap 107 alat bukti dugaan pelanggaran TSM yang dilaporkan Cagub Kalsel Haji Denny Indrayana, Sabtu (7/11/2020).
Pada Selasa (3/11/2020) Calon Gubernur (Cagub) Kalsel Nomor Urut 2, Haji Denny Indrayana menyambangi Bawaslu Kalsel. Laporan kali ini tidak tanggung-tanggung ia menyampaikan alat 107 bukti dugaan pelanggaran pidana pemilu dengan terlapor Calon Gubernur Kalsel Petahana Nomor Urut 1, H Sahbirin Noor.
Seusai memasukan laporan ke Bawaslu Kalsel, Denny Indrayana menyampaikan, bahwa pelanggaran yang dilakukan Cagub Kalsel Petahana, H Sahbirin Noor, merupakan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Terkait dengan laporan Denny tersebut, sebelumnya, Komisioner Bawaslu Kalsel Divisi Penanganan Pelanggaran, Azhar Ridhanie ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa setelah laporan masuk ke Bawaslu, maka dilakukan penelaahan maksimal 2 hari. Setelah itu, ujarnya akan diregister untuk proses pemeriksaan lanjutan.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Kalsel Divisi SDM dan Hubungan Antar Lembaga, Iwan Setiawan ketika dikonfirmasi mengatakan, saat ini laporan Cagub Kalsel, Haji Denny Indrayana sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kalsel.
“Saat ini sedang tahapan penelusuran terhadap bukti-bukti dan saksi. Setelah semua terpenuhi, maka selanjutnya barulah dilakukan persidangan,” jelas Iwan Setiawan.
Denny Indrayana melaporkan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif dengan terlapor Cagub Kalsel petahana H Sahbirin Noor (Paman Birin) ke Bawaslu Kalsel di Banjarmasin, Selasa (3/11/2020).
Ada 107 alat bukti yang disampaikan Cagub Kalsel Haji Denny, diantaranya satu karung beras bergambar Paman Birin, dan sebuah karung berbahan purun. Selain itu juga ada tas kerajinan berbahan baku daun purun bertuliskan Paman Birin.
“Terdapat gambar Sahbirin persis dengan di surat suara dan bertuliskan Paman Birin,” pungkas Denny Indrayana.