AMUNTAI – Laporan sejumlah laporan dugaan korupsi mangkrak, warga Desa Karias Dalam serbu Kantor Inspektorat HSU untuk mempertanyakan perkembangan pengusutannya, Jumat (2/12/2022).
Belasan warga Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ini serbu Kantor Inspektorat, karena merasa tidak puas atas sejumlah laporan mereka yang terkesan tidak ada kemajuan, bahkan dinilai mangkrak. Mereka menyampaikan kekecewaannya, karena ada kasus dugaan korupsi dana Bansos yang justru telah dihentikan di kepolisian.
” Kami sangat kecewa melihat terduga pelaku kasus dugaan korupsi tidak tersentuh hukum, karena kasusnya telah dihentikan atau SP3 oleh penyidik Polres HSU,” jelas Ayub warga Desa Karias Dalam.
Hal senada juga disampaikan Ihin, warga Karias Dalam yang mengaku tidak habis pikir terduga kasus dugaan korupsi bisa bebas dengan mudah dari jeratan hukum. Menurutnya penyidik dari Tipikor sebelumnya pernah mengatakan, bahwa tidak jika uang yang diselewengkan itu diganti atau dikembalikan oleh terduga pelaku.
” Karena dari pengembalian itu akan jadi bukti kita nanti bahwa uang tersebut memang benar dipakai dan disalahgunakan. Tetapi, kenyataannya sekarang setelah uang dikembalikan oleh terduga pelaku, Polres HSU malah menghentikan kasus ini,” ungkapnya.
Kemudian, kedatangan warga Desa Karias Dalam ke Kantor Inspektorat HSU ini, beber Ayub, untuk mempertanyakan perkembangan sejumlah laporan dugaan penyelewengan, seperti dana Bansos dan dana desa.
” Kami berharap sejumlah kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana Bansos, hingga dana desa di HSU, khususnya di Desa Karias Dalam ini diusut tuntas. Inspektorat HSU harusnya juga turut aktif mengusut dugaan penyimpangan dana Bansos dan dana desa untuk selanjutnya di proses hukum,” tegas Ayub.
Kedatangan belasan warga Desa Karias Dalam ke Kantoe Inspektorat HSU di Kota Amuntai ini didampingi Ketua Brigade 08 HSU, Emma Rivilla.
Terkait kasus dugaan korupsi dana Bansos PKH yang dipertanyakan oleh warga Desa Karias Dalam ini sudah ditangani Unit Tipikor Polres HSU.
Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi F melalui Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Widodo Saputro membenarkan, bahwa penanganan kasus tersebut dihentikan. Alasannya, karena setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik tidak ditemukan adanya unsur kerugian negara, Kamis (14/11/2022).
Hal lain, ungkap Widodo Saputro,bahwa terduga pelaku sudah mengembalikan dana Bansos PKH Lansia kepada keluarga penerima manfaat.
” Setelah dilakukan pengusutan dan pemeriksaan, maka tidak ditemukan unsur yang merugikan negara. Karena itu kasusnya kami hentikan atau SP3,” jelas Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Widodo Saputro melalui sambungan telepon.