Kantor Berita Kalimantan

Laporan Dugaan Pelanggaran Penerbitan IUP Di Lahan PTPN XIII Danau Salak Diminta Dilengkapi

Direktur LSM KAKI Kalsel Husaini saat melakukan orasi di depan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta.

BANJARMASIN – Pasca melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta, LSM KAKI Kalsel diminta melengkapi data dugaan pelanggaran penerbitan IUP tambang batu bara di HGU PTPN XIII Danau Salak Kabupaten Banjar, Sabtu (18/12/2021).

Pada awal pekan lalu, Senin (13/12/2021) LSM KAKI Kalsel bersama mahasiswa Jabodetabek menggelar aksi unjuk rasa damai di 3 tempat di Jakarta. Ketiga tempat tersebut masing, Kementerian BUMN, ESDM, dan Kejaksaan Agung.

LSM KAKI Kalsel bersama Mahasiswa Jabodetabek Gelar Aksi Unjuk Rasa Di Depan Kementerian BUMN di Jakarta. 

Dalam aksi tersebut, para pengunjukrasa mendesak Menteri BUMN Erick Tohir, Menteri ESDM Arifin Tasrif, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin memperhatikan kasus alih fungsi lahan dari perkebunan menjadi pertambangan di PTPN XIII Danau Salak Kabupaten Banjar. Menurut Direktur LSM KAKI Kalsel, Akhmad Husaini harus kejelasan dalam alih fungsi lahan tersebut, dan jangan sampai negara dan masyarakat dirugikan.

Setelah kami melakukan aksi unjuk rasa tersebut, saat ini kami diminta melengkapi data dugaan pelanggaran dalam alih fungsi lahan di PTPN XIII Danau Salak.

“Karena itu kami segera melakukan pengumpulan data lebih banyak, termasuk ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), sebab yang menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) lahan adalah mereka,” jelasnya, Sabtu (18/12/2021) sore.

Menurut pria yang akrab disapa Haji Usai ini, pihaknya menilai ada sejumlah kejanggalan didalam proses penerbitan IUP pertambangan batu bara di lahan perkebunan milik negara tersebut.

“Masyarakat perlu mengetahui bagaimana proses alih fungsi, dan apa yang didapatkan oleh negara pada produksi tambang batu bara di lahan PTPN XIII Danau Salak di Kabupaten Banjar ini,” ungkapnya.

Aktivis antikorupsi Kalsel yang sangat vokal ini juga menyatakan, bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah agenda baru di Jakarta untuk kasus alih fungsi lahan PTPN XIII Danau Salak ini.

“Salah satunya dalam waktu dekat kami akan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta,” pungkas Husaini.

Exit mobile version