Martapura : Bawaslu Kabupaten Banjar hentikan laporan dugaan penggelembungan suara yang disampaikan Dairobi Khalilurrahman Caleg DPRD Kabupaten Banjar, Kamis (16/5/2019).
Perselisihan perolehan suara di kalangan Caleg DPRD Banjar ternyata masih terjadi, padahal proses rekapitulasi sudah berakhir. Misalnya, pada Sabtu lalu (11/5/2019) Dairobi Khalilurrahman Caleg DPRD Kabupaten Banjar dari Partai PKB melaporkan dugaan penggelembungan suara ke Bawaslu Banjar.
Penggelembungan suara yang dilaporkan Caleg PKB yang merupakan putra Bupati Banjar ini terjadi di internal PKB dan berada di Dapil 2 atau Dapil yang sama. Dalam laporannya disampaikan dugaan penggelembungan suara oleh Hermani yang juga Caleg PKB peraih terbanyak dan berhak untuk meraih kursi DPRD Banjar.
Komisioner Bawaslu Banjar Muhammad Syahrial mengatakan, pihaknya memang telah menerima laporan yang disampaikan Dairobi bersama timnya. Namun, karena tidak dilengkapi bukti-bukti dan data pendukung, maka pelapor diberi waktu selama 3 hari kerja untuk melengkapinya.
Menurut Syahrial, setelah pihaknya tunggu selama tiga hari ternyata pelapor tidak juga melengkapi bukti-bukti dugaan penggelembungan suara.
“Kami sudah mencoba menghubungi pelapor untuk melengkapi laporan, namun hingga batas waktu akhir tidak juga dilengkapi. Karena itu akhirnya kami memutuskan menghentikan prosesnya, sebab tidak terpenuhi bukti materil,” tegas Muhammad Syahrial.
Terpisah, Hermani Caleg PKB terlapor ketika dikonfirmasi menyatakan, ia mempercayakan semua proses kepada Bawaslu Banjar. Mengenai adanya putusan Bawaslu yang menghentikan proses laporan tersebut ia mengaku bersyukur, sebab Bawaslu telah bekerja profesional.
“Saya sangat menghargai Bawaslu Banjar yang telah bekerja profesional,” pungkasnya.