Site icon Kantor Berita Kalimantan

Laporan Dugaan Pidana Pemilu Dengan Terlapor Camat Aluh Aluh Dilengkapi

Ternyata laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Pidana Pemilu dengan terlapor Camat Aluh Aluh bukan main-main, sebab pelapor KY lengkapi dan perbaiki berkas laporan agar cepat diusut Bawaslu Banjar, (20/10/2020).

Pada Jumat (16/10/2020) sore KY melaporkan kasus dugan pelanggaran netralitas dan pidana pemilu dengan terlapor Camat Aluh Aluh SE ke Bawaslu Banjar. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu Banjar ada berkas yang perlu diperbaiki pelapor.

Setelah ditunggu beberapa hari, pada hari ini, Selasa (20/10/2020) KY atau pelapor didampingi kuasa hukum mendatangi Bawaslu Banjar. Kedatangan KY ke Bawaslu Banjar ini sesuai dengan permintaaan.

“Ya tadi betul pelapor sudah datang ke Kantor Bawaslu Banjar untuk melengkapi berkas laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan tindak pidana pemilu. Tetapi,  itu bukan divisi saya, tetapi Divisi Penanganan Pelanggaran,” jelas Komisioner Bawaslu Banjar Ramliannoor, Selasa (20/10/2020).

Camat Aluh Aluh Dilaporkan Ke Bawaslu Banjar

Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Pidana Pemilu dengan terlapor Camat Aluh Aluh dilaporkan warganya, karena terlapor ikut menghadiri kampanye Paslon Bupati Banjar Nomor Urut 1 H Saidi Mansyur – Said Idrus Alhabsyi di Desa Pemurus Dalam, Kecamatan Aluh Aluh.

Sebelumnya, kuasa hukum pelapor, Muhammad Rusdi,  kliennya melaporkan dugaan pelanggaran, karena Camat adalah ASN dan jelas sudah aturan yang melarangnya untuk terlibat kampanye paslon kepala daerah.

“Kami melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan juga tindak pidana pemilu ke Bawaslu Banjar,” pungkas Muhammad Rusdi.

 

Exit mobile version