Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu di PSU Banjarbaru Dilengkapi dan Diperbaiki

KBK.NEWS BANJARMASIN – Upaya membuktikan telah terjadi dugaan pelanggaran pidana pemilu di PSU Pilkada Banjarbaru, Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) melengkapi dan menyerahkan alat bukti ke Bawaslu Kalsel, Rabu (16/4/2025).

Setelah 2 hari yang lalu Muhammad Aini, Warga Kota Banjarbaru didampingi GMPD Banjarbaru membuat laporan ke Bawaslu Kalsel, kini mereka kembali mendatangi lembaga pengawas pemilu ini menyerahkan dan melengkapi alat bukti. Alat bukti yang diserahkan tersebut, yakni beberapa alat bukti dugaan politik uang (money Politics) di PSU Banjarbaru yang diduga dilakukan 2 orang terlapor yang membagikan uang kepada warga agar memilih Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Nomor 1 Lisa Halaby – Wartono.

“Hari ini kami dari GMPD Banjarbaru mendampingi Pelapor (Muhammad Ini) memperbaiki dan menyerahkan beberapa alat bukti telah terjadi dugaan pelanggaran jelang PSU ( pemungutan suara ulang – Red) di Pilkada Banjarbaru,” jelas Koordinator GMPD Kota Banjarbaru, Rachmadi Engot, Rabu (16/4/2025).

Melaporkan tentang telah terjadi pelanggaran tindak pidana pemilu, ungkap Rachmadi, perlu dan penting dilaporkan untuk ditindaklanjuti serta diusut tuntas oleh Bawaslu. Sebab, selama ini masyarakat diminta oleh Bawaslu untuk berpartisipasi dalam. mengawasi proses pemilu agar tidak mencederai atau bahkan merusak demokrasi.

Ajakan Bawaslu untuk melaporkan pelanggaran pemilu (foto Humas Bawaslu RI).

“GMPD Banjarbaru sebagai bagian dari masyarakat yang menginginkan demokrasi tetap berjalan sesuai aturan. Ketika ada dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu seperti politik uang di PSU Banjarbaru, maka sudah seharusnya dilaporkan ke Bawaslu Kalsel,” tegasnya.

Dalam laporan Muhammad Aini menyampaikan ada 2 orang terlapor yang membagikan uang dan diduga uang tersebut bagian dari politik uang untuk memilih Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Nomor Urut 1 Lisa Halaby – Wartono. Didalam laporannya tersebut disampaikan juga kronologi terjadinya tindak pidana pemilu dugaan politik uang berikut tempat dan waktunya.

Kedua orang terlapor tersebut, yakni Suryadi dan Akhmad Gazali. Kedua terlapor merupakan warga Kelurahan Landasan Ulin Timur.

Menurut Koordinator GMPD Banjarbaru, Rachmadi Engot, sejak laporan pertama, hingga melengkapi alat bukti dan berkas laporan tak ada satu orangpun Komisioner Bawaslu Kalsel menyaksikan langsung.

Ketua Bawaslu Kalsel, Aris Mardiono dan Anggota Bawaslu Kalsel, Mukhlis belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangan tentang penanganan dugaan pelanggaran di PSU Pilkada Banjarbaru.

 

About Post Author