Kantor Berita Kalimantan

Larangan Mengambil Foto dan Video Proyek di Kalsel Bentuk Pengancaman Kebebasan Pers

KBK.NEWS, TANJUNG – Larangan untuk mengambil foto serta video di lokasi proyek penguatan tebing Sungai Tabalong yang diduga mangkrak dinilai AJI Balikpapan Biro Banjarmasin sebagai pengancaman kebebasan pers, Minggu (21/1/2024).

Di Kota Tanjung, Kabupaten Tabalong yang tepatnya di sisi Pasar Tanjung, Kalsel ada proyek perkuatan tebing Sungai Tabalong. Namun, menurut sebagian pedagang pasar Tanjung sudah beberapa bulan terakhir sejak tahun 2023 tidak terlihat lagi pengerjaan proyek.

Dari pantauan langsung terlihat proyek penguatan tebing Sungai Tabalong masih jauh dari rampung, bahkan diduga mangkrak. Tidak terlihat papan proyek yang menjelaskan tentang berapa nilai proyek, sumber dana, kontraktor pelaksana, dan batas waktu pengerjaannya.

Proyek Penguatan Tebing Sungai Tabalong Diduga Mangkrak, Minggu (21/1/2024).

Di lokasi proyek pembangunan siring Sungai Tabalong di Pasar Tanjung ada spanduk yang bertuliskan dilarang mengambil foto atau video di lokasi proyek. Alasan atau dasar hukum larangan tersebut tertulis :

1. Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi Pasal 40.

2. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Pasal 27.

3. Undang Undang Nomor 38 Tentang Hak Cipta.

Larangan untuk mengambil foto atau video di lokasi proyek ini menuai kritik dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan Biro Banjarmasin, karena ini merupakan salah satu bentuk pengancaman kebebasan pers.

” Saya cukup heran dan sangat menyayangkan, jika ada bentuk pengancaman seperti larangan untuk mengambil foto atau video terhadap proyek yang dibangun dengan dana publik,” jelas Divisi Advokasi AJI Balikpapan Biro Banjarmasin, Syahminan, Minggu (21/1/2024).

Semestinya, beber Syahminan, sebagai bentuk transprasnsi tidak ada larangan untuk mengambil foto dan video bagi masyarakat, bahkan insan pers. Apalagi proyek tersebut bersumber dari dana publik dan untuk infrastruktur publik dan bukannya proyek rahasia seperti proyek instalasi militer.

” Papan spanduk yang berisi larangan untuk mengambil foto dan video itu sangat jelas salah satu bentuk pengancaman terhadap kebebasan pers. Saya kira tulisan di spanduk itu adalah bentuk untuk menakut-nakuti masyarakat,” pungkasnya.

Exit mobile version