KBK.News, BANJARBARU – Berdiri sejak 1 Januari Tahun 2022 (sudah 2 tahun) , Law Firm Laskar Borneo Nusantara (LBN) sudah banyak membantu masyarakat untuk menyelesaikan berbagai perkara di bidang hukum, Senin (4/3/2024).
Law Firm Laskar Borneo Nusantara, saat ini berkantor pusat di Jalan Trikora, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan.
“Alhamdulillah, sejak awal berdiri banyak pencari keadilan yang datang untuk meminta bantuan kepada kami, baik itu perkara wanprestasi perbuatan melawan hukum, (diantaranya sengketa lahan, utang utang piutang dll) kemudian tindak pidana umum dan tindak pidana khusus (seperti tindak pidana korupsi, penipuan, penggelapan dll) bahkan perkara perceraian dan waris di pengadilan agama,” ujar Dhieno Yudhistira, selaku Advokat, Mediator dan Arbiter pada Law Firm LBN didampingi oleh Mentari Fajarina selaku Mediator dari dewan sengketa indonesia yang turut tergabung dalam Law Firm Laskar Borneo Nusantara.
Dhieno mengaku bersyukur, karena banyak masyarakat yang mempercayakan perkara mereka kepada Law Firm kami, dan alhamdulillah kami dapat menyelesaikan perkara tersebut sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita.
Awal mula berdirinya kantor Law Firm tersebut, lanjut Dhieno, karena kami tim hukum yang berada di sini baik itu advokat, mediator dan arbiter mempunyai tujuan yang sama untuk membantu penegakan hukum maupun hak-hak klien kami yang merasa di dzolimi / di intimidasi oleh pihak lain. Dan membantu masyarakat yang kurang paham tentang hukum.
“Baik itu di bidang hukum pidana, perdata, tata usaha negara,mediasi, maupun arbitrase yang bertujuan untuk membantu para pencari keadilan untuk mendapatkan keadilan di mata hukum. Bahkan, kalau ada masyarakat yang minta bantuan hukum tapi tidak ada biaya, kita pun juga dapat membantu mereka,” bebernya.
Sementara itu, Ketua sekaligus Direktur Law Firm, Normansyah, mengatakan pihaknya akan selalu terbuka untuk menerima masyarakat yang ingin dibantu untuk mempertahankan hak – hak nya dalam perkara hukum.
“Bahkan, baru saja kami kedatangan masyarakat yang meminta bantuan hukum kepada kami karena diduga telah ditipu salah satu oknum pejabat atas dugaan tindak pidana umum terkait permasalahan sertifikat palsu, yang kejadian nya di Sungai Ulin, Banjarbaru, dan tanpa dipungut biaya” tutupnya.