KBK.NEWS JAKARTA – Jeritan ratusan warga transmigran di Desa Bekambit, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, akhirnya berbuah hasil. Menanggapi tuntutan keadilan yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi membekukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Sebuku Sejaka Coal.

​Langkah tegas ini diambil setelah konflik agraria antara warga dan perusahaan tambang tersebut viral di media sosial. Berikut adalah poin-poin utama terkait keputusan tersebut:

Poin Penting Pembekuan Izin

  • ​Penghentian Operasional: Seluruh aktivitas eksploitasi dihentikan total hingga konflik lahan selesai secara tuntas.
  • ​Legalitas Lahan: Terdapat 717 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah di atas lahan tersebut, di mana warga secara rutin tetap menunaikan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  • ​Prinsip Hak Tanah: Direktur Jenderal Minerba menegaskan bahwa memiliki IUP tidak serta-merta memberi hak kepada perusahaan untuk menguasai tanah warga secara sepihak.

Pernyataan Resmi Pemerintah

​Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/2/2026), Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Tri Winarno, menekankan pentingnya penyelesaian hak atas tanah sebelum aktivitas tambang dilakukan.

​”Kami untuk sementara membekukan ini sampai dengan permasalahan selesai. Kegiatan baru dapat dilakukan lagi setelah semuanya clear,” tegas Tri Winarno.

​Beliau juga mengingatkan bahwa perusahaan wajib melakukan negosiasi dan penyelesaian langsung dengan 717 pemilik SHM yang sah. Tanpa kesepakatan tersebut, operasional tambang dilarang keras untuk berlanjut.

BACA JUGA :  Jalan Desa Gunung Ulin Amblas Akibat Tambang Ilegal di Eks Lahan PT BIM

Kontroversi Peran ATR/BPN Kotabaru

​Kasus ini menyisakan sorotan tajam terhadap kinerja kantor ATR/BPN Kotabaru. Sebelumnya, instansi tersebut sempat mencabut sertifikat milik warga secara sepihak. Namun, setelah tekanan publik menguat dan kasus ini viral, status kepemilikan warga akhirnya dipulihkan.

​Tindakan mencabut hak atas tanah tanpa dasar yang kuat ini menjadi tanda tanya besar dan sinyal bagi pemerintah pusat untuk mengevaluasi prosedur administrasi pertanahan di daerah konflik tambang.

Sinyal Keras Bagi Industri Tambang

​Pembekuan izin ini menjadi preseden penting bahwa Pemerintah tidak lagi menoleransi praktik perampasan lahan warga. Langkah ini mengirimkan pesan kuat bagi pelaku industri pertambangan untuk selalu mengedepankan hukum dan hak asasi manusia dalam setiap kegiatan operasinya.