KBK.News, BANJARBARU – Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 885, 3, 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 pada tanggal 12 September 2023, PTAM Intan Banjar mengumumkan perubahan jam kerja kantor pelayanan.
Pada hari Rabu, 1 Mei 2024, yang bertepatan dengan Hari Buruh, seluruh kantor pelayanan PTAM Intan Banjar akan libur. Oleh karena itu, seluruh transaksi dan layanan pelanggan tidak dapat dilakukan secara langsung di kantor pada tanggal tersebut.
Namun, pelanggan tetap dapat melakukan pembayaran melalui SMS Banking, ATM Bank, ataupun pembayaran online lainnya yang bekerja sama dengan PTAM Intan Banjar. Layanan kantor akan kembali beroperasi seperti biasa pada hari Kamis, 2 Mei 2024.
PTAM Intan Banjar mengucapkan terima kasih atas perhatian dan pengertian para pelanggan atas perubahan jadwal ini. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi layanan pelanggan PTAM Intan Banjar.