BANJARBARU – PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) mengumumkan penyesuaian jam operasional pelayanan pelanggan menyusul diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2025.

Dalam pengumuman resminya, pelayanan kantor PTAM Intan Banjar diliburkan selama dua hari, yakni Kamis dan Jumat, 25–26 Desember 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Raya Natal. Selama periode tersebut, pelayanan tatap muka kepada pelanggan untuk sementara tidak beroperasi.

Meski demikian, manajemen PTAM Intan Banjar memastikan bahwa kewajiban pembayaran rekening air tetap dapat dilakukan tanpa hambatan. Pelanggan tetap bisa mengakses berbagai kanal pembayaran non-tunai, seperti SMS Banking, ATM perbankan, serta layanan pembayaran online yang telah bekerja sama dengan perusahaan.

BACA JUGA :  PTAM Intan Banjar Serahkan Dana CSR untuk Pagelaran Budaya Dayak Meratus

“Kebijakan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi pelanggan agar tetap dapat melakukan transaksi tanpa harus datang langsung ke kantor selama masa libur,” demikian disampaikan dalam keterangan perusahaan.

Pelayanan pelanggan PTAM Intan Banjar dijadwalkan kembali beroperasi pada Sabtu, 27 Desember 2025, dengan jam layanan khusus pascalibur, yakni mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WITA.

Manajemen PTAM Intan Banjar turut menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin dirasakan pelanggan akibat penyesuaian jam layanan tersebut. Perusahaan juga mengapresiasi perhatian, pengertian, serta kerja sama pelanggan selama masa libur Natal.

PTAM Intan Banjar menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, termasuk melalui penyediaan alternatif layanan pembayaran yang mudah, aman, dan dapat diakses kapan saja.