Anggota Partai yang lompat ke Partai lain, Namun menikmati fasilitas dari partai yang ia tinggalkan bisa dikatakan MALING ! ??
Anggota DPRD yang partainya tidak lolos menjadi peserta peserta pada Pemilu 2014 rame – rame lompat ke partai yang menjadi peserta pemilu. Ada yang pindah ke Partai Golkar, Pan, Gerindra, Hanura, PKB, PKS, dan lainnya.Menurut Peraturan KPU sebelum mendaftar jadi caleg Partai lain mereka tersebut harus mundur dari partainya yang lama dan dibuktikan dengan beberapa keterangan, misalnya surat pengunduran diri yang disetujui partainya terdahulu dan lainnya.
Kini yang menjadi pertanyaan apakah mereka layak atau masih pantas turun ke Kantor DPRD dimana ia diakui sebagai anggota DPRD dari partai yang lama, dan apakah ia masih menerima gaji sebagai anggota Dewan. Mestinya begitu mundur dari partai yang mengusungnya hingga menjadi anggota DPRD, langsung saja semua fasilitas yang selama ini ia terima dari DPRD dihentikan. Jika masih ada yang menerima hal tersebut selain tidak tahu malu juga bisa dipidanakan, sebab ia mengambil dan menerima hak orang lain .
Begitu anggota partai telah berpindah ke partai lain dan memiliki Kartu Tanda Anggotanya otomatis semua haknya dari partai terdahulu gugur. Kepada Partai yang dtinggalkan sebaiknya segera dilakukan pergantian anggota waktu, sebelum semuanya belum bertambah kacau. Keluar dari partai yang mendudukannya di DPRD otomatis keluar Dari Anggota DPRD , kalau masih bisa dikatakan maling…karena ia mencuri hak anggota partai yang semestinya mengambil alih.
Salah satu cara menghukum mereka yang tidak taat peraturan KPU tersebut dengan cara tidak memilihnya pada pemilu legislatif mendatang, karena ia jadi contoh wakil rakyat yang jelek, terutama tentang ketaatan terhadap peraturan yang berlaku.