MARTAPURA – LPJ APBD Kabupaten Banjar Tahun 2021 diduga ditolak DPRD, hal itu ditandai dengan tidak kourum-nya rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar hari ini, Kamis (28/7/2022).
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar dengan agenda
pengambilan keputusan Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJ) APBD Tahun 2021 tidak dapat dilanjutkan. Sebab, syarat 2/3 dari kehadiran anggota DPRD Banjar tidak terpenuhi, yakni hanya 24 yang hadir dari 45 anggota DPRD Banjar.
Tidak terpenuhi jumlah anggota yang hadir ini menyebabkan Rapat Paripurna DPRD Banjar dinyatakan tidak dapat digelar atau tidak kuorum.
Hal ini dapat saja diartikan sebagian anggota DPRD Banjar menolak LPJ APBD Tahun 2021.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Wakil Ketua DPRD Banjar Akhmad Zacky Hafizie, ia menyatakan sebetulnya hal tersebut tidak bisa juga dikatakan LPJ APBD Kabupaten Banjar Tahun 2021 ditolak DPRD. Sebab, pada Rapat Paripurna DPRD Banjar dengan agenda Penyampaian fraksi-fraksi, semua fraksi menerima LPJ tersebut.
“Kemarin pada rapat paripurna penyampaian fraksi, 7 fraksi di DPRD Banjar menerima LPJ APBD Kabupaten Banjar Tahun 2021 tersebut. Hanya saja pada Rapat Paripurna pengambilan keputusannya hari ini tidak kuorum,” jelasnya, Kamis (28/7/2022) sore.
Politisi senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menegaskan, kalau tidak kuorum, maka tidak bisa diambil keputusan atas LPJ. Namun, hal itu tidak berarti tidak bisa dilanjutkan agar diterima oleh Kemendagri, sebab ada pintu daruratnya seperti yang diatur di PP Nomor 12 Tahun 2019.
“Saya lupa pasalnya, tetapi yang jelas Bupati Banjar bisa mengeluarkan Perbup dan Perbup tersebut diserahkan ke Gubernur Kalsel serta selanjutnya gubernur yang akan membawa Perbup tersebut ke Kemendagri. Jadi masih ada pintu darurat,” tegasnya lagi.
Ketika ditanya apakah tidak kuorumnya Rapat Paripurna DPRD Banjar terkait dengan ‘Buntut’ perseteruan politik antar koalisi di DPRD Banjar, misalnya perebutan ketua komisi yang ingin dibabat habis koalisi pro Bupati Banjar? Wakil Ketua DPRD Banjar mengaku tidak tahu persoalan buntut ke buntut tersebut.
“Kalau itu terkait buntut politik dari peristiwa sebelumnya, saya tidak tahu,” ujarnya.
Pada bagian akhir, ketika ditanya ke Wakil Ketua DPRD Banjar ini apakah ketidakhadiran anggota DPRD pada rapat paripurna adalah hak mereka? Akhmad Zacky Hafizie menyatakan, hal itu bukanlah hak anggota DPRD.
” Kalau penyampaian pendapat itu barulah hak, tetapi kehadiran pada rapat termasuk rapat paripurna adalah kewajiban. Jadi jelas sekali perbedaan antara hak dan kewajiban di DPRD,” pungkasnya.
1 Komentar
Pingback: Tak Kuorum, Rapat Paripurna Dewan Gagal Lagi