KBK.News, BANJARMASIN – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Garda Konsumen resmi diluncurkan pada Jumat (29/2/2025) dengan misi melindungi hak-hak konsumen di Banjarmasin dan sekitarnya.
Ketua LPKSM Garda Konsumen, Pramudya Arie, menjelaskan bahwa pendirian lembaga ini didorong oleh banyaknya kasus pelanggaran hak konsumen yang masih terjadi.
“Kami melihat masih banyak konsumen yang belum memahami hak-hak mereka, sementara di sisi lain, banyak pelaku usaha yang belum memenuhi kewajibannya sesuai regulasi,” ujar Pramudya Arie.
LPKSM Garda Konsumen akan berfokus pada beberapa bidang utama, yaitu:
Edukasi dan Sosialisasi: Meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak dan kewajiban konsumen.
Pengaduan dan Advokasi: Menerima serta menindaklanjuti laporan dari konsumen yang mengalami kerugian.
Mediasi dan Negosiasi: Menjembatani penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.
Pengawasan dan Pemantauan: Memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi perlindungan konsumen.
LPKSM Garda Konsumen berkantor di Sungai Andai, Komplek Bumi Indah Lestari, Banjarmasin. Masyarakat yang membutuhkan bantuan dapat menghubungi melalui WhatsApp di +62 895-3234-51125.”Kami berharap kehadiran lembaga ini dapat membawa perubahan positif dan meningkatkan perlindungan bagi konsumen di Banjarmasin,” pungkas Pramudya Arie.