Kantor Berita Kalimantan

LPSK RI Berikan Apresiasi Kepada Kejari Banjarbaru

IMG 20200715 WA0007 01

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru menerima apresiasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia, karena dinilai profesional dalam melaksanakan tugas (15/7/2020).

Melaksanakan tugas secara profesional yang dilakukan Kejari Banjarbaru mendapat perhatian dan sorotan LPSK. Untuk itu LPSK memberikan apresiasi terhadap para jaksa di Kejari Banjarbaru.

LPSK Berikan Apresiasi Kepada Kejari Banjarbaru
LPSK Berikan Apresiasi Kepada Kejari Banjarbaru

Penghargaan atau apresiasi terhadap Kejari Banjarbaru ini diserahkan langsung Wakil Ketua LPSK RI, Livia Istania DF Iskandar kepada Kajari Banjarbaru, Andri Irawan. Penyerahan penghargaan ini digelar di Kantor Kejari Banjarbaru.

Kasi Pidum Kejari Banjarbaru, Budi Mukhlis ketika dikonfirmasi membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima penghargaan dari LPSK tersebut. Menurutnya apresiasi tersebut diberikan LPSK RI atas kinerja profesional para jaksa di Kejari Banjarbaru dalam penanganan perkara.

Diskusi LPSK RI Dengan Kajari Banjarbaru

Budi Mukhlis menyampaikan, hal yang menjadi atensi khusus dari LPSK RI adalah penanganan perkara yang melibatkan pejabat negara dengan korban anak.

“Alhamdulillah kinerja profesional jajaran Adhyaksa di Kejari Banjarbaru mendapat apresiasi dari LPSK RI. Semoga ini menambah semangat kami di jajaran kejaksaan untuk  bekerja lebih profesional, dan perlu diingat, mendapat apresiasi bukanlah tujuan kami bertugas,” jelasnya (15/7/2020).

Kasi Pidum Kejari Banjarbaru ini juga menyampaikan penerapan PP Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana, dan PP Nomor 7 Tahun 2018, tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi serta Bantuan Kepada Saksi dan Korban.

“Untuk kasus pejabat dan anak menjadi korban dan saat ini ditangani Kejari Banjarbaru yang menjadi atensi LPSK RI, JPU akan mencoba menerapkan tuntutan restitusi kepada pelaku. Ini tujuannya untuk meringankan dampak negatif bagi anak yang menjadi korban,” tegas Budi Mukhlis.

Apresiasi dari LPSK Republik Indonesia tersebut dituangkan dalam Surat LPSK Nomor : R-574/.5.1HSHP/LPSK/07/2020 Tanggal 10 Juli 2020. Penyerahan apresiasi atau penghargaan ini berlangsung di Kantor Kejari Banjarbaru dalam suasana sederhana.

[penci_related_posts title=”Berita Menarik Lainnya Klik Saja Dibawah Ini” number=”6″ style=”grid” align=”none” displayby=”recent_posts” orderby=”random”]

Exit mobile version