LSM Babak Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi Pinjaman Modal Rp25 Miliar di BPR Tala
KBK.News, BANJARBARU – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (Babak) Kalsel kembali mendatangi Kejati Kalsel, Rabu (3/9).
Kali ini, mereka menyerahkan bukti tambahan terkait dugaan korupsi dalam program pinjaman modal di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanah Laut.
Ketua LSM Babak Kalsel, Bahrudin alias Udin Palui, menegaskan bukti baru itu memperkuat laporan resmi yang telah mereka sampaikan sebelumnya. “Penyaluran dana pinjaman modal sejak 2019 hingga 2020 diduga tidak memiliki dasar hukum yang sah, karena Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 80 Tahun 2019 baru efektif berlaku pada APBD 2021,” ujarnya.
Menurut data yang dihimpun, Pemkab Tanah Laut menyalurkan dana pinjaman modal sebesar Rp10 miliar pada 2019, Rp10 miliar pada 2020, dan Rp5 miliar pada 2021–2023.
Total penyaluran mencapai Rp25 miliar. Namun, hingga Desember 2023, BPR Tala baru mengembalikan Rp12 miliar, sementara Rp13 miliar sisanya belum masuk kas daerah.
Babak juga menyoroti adanya dugaan manipulasi regulasi karena sejumlah Peraturan Bupati tentang mekanisme pinjaman dan pengembalian dana justru dicabut.
Hal itu dinilai berpotensi mengaburkan kewajiban BPR Tala mengembalikan dana daerah.
“Temuan BPK RI Kalsel 2023 menyebut piutang pinjaman modal Pemkab Tala senilai Rp10 miliar pada 2019–2020 macet 100 persen. Kondisi ini semakin menguatkan indikasi adanya tindak pidana korupsi dan pencucian uang,” tambah Udin Palui.
Babak juga menuntut klarifikasi dari pejabat kepala daerah saat itu, yakni Pj Bupati Tala Ir H Syamsir Rahman MS, terkait keterlambatan pengembalian dana daerah.
Mereka mendesak Kejati Kalsel segera mengusut tuntas kasus ini dan memeriksa seluruh pihak terkait, baik dari jajaran Pemkab Tanah Laut maupun BPR Tala.