KBK.News, BANJARBARU–Lembaga Swadaya Masyarakat Babak Kalsel yang diketuai Bahrudin alias Udin Palui resmi melaporkan dugaan korupsi senilai Rp33 miliar ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Senin (30/6/2025).

Laporan itu terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana investasi daerah berupa pinjaman modal usaha ke PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanah Laut.

Dalam laporan yang disampaikan ke PTSP Kejati Kalsel, LSM Babak didampingi Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Kalsel menyebut delapan nama pejabat aktif dan eks pejabat Pemkab Tanah Laut yang dilaporkan, di antaranya:

H. Syahrian Nurdin (Sekda Tanah Laut). H. Sukamta (Bupati Tanah Laut periode 2018–2023).                                                   H. Dahnial Kifli (Sekda 2020–2024) Akhmad Hairin (Asisten II Pemkab Tala). Alfirial, SH, MH (Kabag Hukum).          Ina Gantiani (Kabag Ekonomi Pembangunan)

Drs. Joko Wuryanto, M.Si (Inspektorat) dan Suprapto (Dirut PT BPR Tanah Laut)

Menurut Bahrudin, alur kebijakan sejak diterbitkannya Perda No. 2 Tahun 2019 hingga sejumlah peraturan bupati dinilai lemah secara hukum dan menimbulkan potensi kerugian negara. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2023, tercatat piutang lain-lain dari PT BPR mencapai Rp33 miliar per 31 Desember 2023.

BACA JUGA :  Beberapa Kejari di Kalsel Diganti Berikut Ini Penggantinya

“Dana dari APBD yang dialirkan ke BPR sejak 2019 total mencapai Rp45 miliar, namun hanya sebagian yang kembali. Ini sudah bukan lagi kesalahan administrasi, tapi patut diduga korupsi yang direncanakan,” tegas Udin Palui.

Program pinjaman modal usaha yang semula bertujuan meningkatkan perekonomian masyarakat, kata Bahrudin, justru dijalankan tanpa dasar hukum kuat.

Ia menyebut Perbup No. 80 Tahun 2019 tentang Pedoman Investasi Daerah tidak ditopang oleh perda yang mengatur penempatan dana ke BPR.

Kecurigaan semakin kuat setelah program pinjaman dihentikan pada 2024, menyusul temuan bahwa sebagian penerima kredit tidak memenuhi kriteria.

LSM Babak juga menemukan ketidaksesuaian antara pedoman dengan pelaksanaan di lapangan.

Dalam laporannya, Babak turut melampirkan bukti berupa keputusan bupati setiap tahun, telaahan staf, dan LHP BPK dari 2019–2023.

Mereka mendesak Kejati Kalsel segera mengambil langkah hukum.

“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Jangan sampai uang rakyat dibiarkan menguap tanpa pertanggungjawaban,” pungkas Bahrudin.