LSM BP3-RI Minta Bupati Kotabaru Nonaktifkan Kadis PUPR Terkait Dugaan Proyek Mangkrak dan Ketidaksesuaian LHKPN
KBK.News, KOTABARU-– Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Pengawasan Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BP3K-RI) Perwakilan Kalimantan Selatan mengajukan permohonan resmi kepada Bupati Kotabaru agar menonaktifkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotabaru, Suprapti Tri Astuti, Rabu (23/4/2025)
Permintaan ini disampaikan dalam surat bernomor 008/22/04/2025/BP3K-RI dengan pertimbangan banyaknya proyek mangkrak dan diduga bermasalah pada tahun anggaran 2023-2024 di bawah kendali Dinas PUPR Kotabaru. BP3-RI mengklaim telah melaporkan sejumlah indikasi penyimpangan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH), dengan bukti laporan pengaduan yang juga dilampirkan dalam surat permohonan tersebut.
Ketua Umum BP3K-RI Muslim menilai langkah penonaktifan perlu dilakukan demi efisiensi dan efektivitas pengelolaan anggaran Dinas PUPR pada tahun 2025 agar tidak kembali terjadi proyek-proyek mangkrak yang merugikan masyarakat.
Selain itu, BP3K-RI menduga adanya ketidaksesuaian antara data harta yang dilaporkan dan kondisi riil di lapangan. Contohnya, rumah pribadi Suprapti di Jalan Bumi Perkemahan (BUPER), Desa Sigam, Kecamatan Pulau Laut Sigam, yang luas tanahnya ditaksir mencapai 4.200 m² dengan nilai tanah sekitar Rp462 juta serta pembangunan rumah yang diperkirakan mencapai Rp700 juta, tidak tercermin dalam laporan LHKPN.
Kendaraan yang terdaftar dalam laporan juga disebut tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Dalam LHKPN, Suprapti tercatat memiliki dua kendaraan jenis Toyota SUV dan Suzuki SUV, namun menurut pengamatan lapangan, kendaraan tersebut sudah tidak ada dan yang bersangkutan justru menggunakan mobil jenis Jeep Jimny.
BP3-RI juga mencatat bahwa Suprapti tidak menyampaikan LHKPN untuk tahun 2022, yang dinilai sebagai pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan berkala sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) jo.
Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 1999 serta pasal 21 ayat (1) huruf b Peraturan KPK No. 3 Tahun 2024.
Surat permohonan tersebut turut ditembuskan kepada:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otonomi Daerah). Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI Pusat. Gubernur Kalimantan Selatan. Kapolres Kotabaru. Kejaksaan Negeri Kotabaru. DPRD Kabupaten Kotabaru. Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru”Kami berharap pak Bupati Kotabaru segera menindaklanjuti surat permohonan BP3K-RI ini “harap nya
Hingga berita diturunkan belum ada keterangan dari Dinas PUPR Kotabaru terkait laporan dari LSM BP3K-RI
Penulis/ Editor : Iyus