Site icon Kantor Berita Kalimantan

LSM Desak Polda Kalsel Tetapkan Tersangka Dugaan Penggelembungan Suara Pilgub Kalsel

LSM desak Polda Kalsel usut tuntas dan tetapkan tersangka pada kasus dugaan penggelembungan suara pada Pilgub Kalsel 2020 di Kabupaten Banjar, Kamis (20/5/2021).

Kasus surat pernyataan Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib yang menyatakan telah terjadi penggelembungan suara pada pemungutan Pilgub Kalsel 2020 kini berproses di Polda Kalsel.

Abdul Muthalib melaporkan kasus tersebut ke Polda Kalsel, karena merasa isi surat tersebut tidak benar dan tandatangannya dipalsukan. Polda Kalsel telah memeriksa sejumlah pihak termasuk dengan menghadirkan MR X untuk dikonfrontasi pernyataannya dengan Abdul Muthalib.

Terkait dengan kasus ini, sejumlah aktivis LSM Kalsel menuntut agar Polda Kalsel segera mengusut tuntas dan menetapkan tersangka. Hal ini disampaikan Koordinator Aksi LSM Kalsel, Aliansyah seusai menggelar aksi unjuk rasa di Banjarmasin.

Menurut aktivis LSM Kalsel yang dikenal vokal ini, pihaknya mendapat informasi, bahwa benar dan diakui Abdul Muthalib m ada pertemuan dengan MR X di Hotel Q Dafam Banjarbaru. Kami menduga memang telah terjadi kasus penggelembungan suara pada pemungutan suara Pilgub Kalsel 9 Desember 2020 lalu.

” Dalam kasus ini kami tidak peduli Paslon Gubernur Kalsel mana yang diduga terlibat, tetapi Polda Kalsel harus sesegeranya mengusut tuntas dan menetapkan tersangkanya,” pungkas Aliansyah.

Pernyataan Aliansyah ini sebelumnya juga ia sampaikan saat menggelar aksi unjuk rasa di depan KPU Kantor KPU Kabupaten Banjar. Pada kesempatan ini Ia bahkan menuntut seluruh KPU Kabupaten Banjar untuk mengundurkan diri. Menurutnya, karena KPU Kabupaten Banjar tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan terbukti MK memerintahkan PSU.

Kasus dugaan penggelembungan suara pada Pilgub Kalsel 2020 di Kabupaten Banjar menjadi salah satu hal penting yang mencuat di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. Di sidang MK ini surat pernyataan dari Abdul Muthalib yang membenarkan telah terjadi dugaan penggelembungan suara.

Didalam sidang MK tersebut mencuat dugaan adanya penambahan 5 ribu suara untuk Paslon Gubernur Kalsel Nomor Urut 01, H Sahbirin Noor – H Muhidin. Selanjutnya diduga dilakukan pengurangan suara 5 ribu untuk Paslon Nomor Urut 02, Haji Denny Indrayana – Haji Difriadi (H2D).

Dugaan telah terjadi penggelembungan suara ini kemudian menjadi salah satu pertimbangan 9 hakim di MK untuk memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalsel 2020 di 5 kecamatan di Kabupaten Banjar.

Exit mobile version