Site icon Kantor Berita Kalimantan

LSM Desak Proses Hukum Terhadap Penyebab Terancam Ambruknya SDN Bawahan Selan 6

Aktivis Kalsel, Aliansyah Saat Di Titik Lokasi Tambang Batu Bara Diduga Ilegal

MARTAPURA – Selain harus membangunkan sekolah baru atau relokasi, LSM desak ada proses hukum terhadap penambang batu bara yang menyebabkan SDN Bawahan Selan 6 terancam Ambruk.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar Liana Penny sebelumnya kepada awak media menyampaikan, bahwa ada 2 opsi untuk mengantisipasi bahaya SDN Bawahan Selan 6 dari longsor. Pertama, yakni relokasi dan kedua adalah regrouping (penggabungan sekolah).

“SDN Bawahan Selan 6 memang berada diatas tanah milik PTPN XIII Danau Salak, dimana status tanahnya hak guna pakai. Untuk keselamatan peserta didik, maka akan dilakukan 2 opsi, relokasi atau regrouping,” jelas Kepala Disdik Kabupaten Banjar Liana Penny, Kamis (17/11/2022).

Menanggapi hal tersebut, Direktur LSM KPK-APP Aliansyah menyatakan, pihaknya menyambut baik adanya opsi tersebut, namun ia tetap mendesak adanya proses hukum, Sabtu (19/11/2022). 

” Saya kira tidak cukup dengan wacana untuk membangun gedung sekolah baru atau penggabungan SDN Bawahan Selan 6 dengan SDN Bawahan Selan 1. Seharusnya proses hukum juga dilakukan terhadap pelaku penyebab terancam ambruknya bangunan sekolah,” ungkap Aliansyah.

Kita semua, beber Aliansyah, jangan hanya terfokus pada dampak dari aktivitas eksplorasi dan produksi pertambangan batu bara di wilayah PTPN XIII Danau Salak saja.

” Harus juga dicari dan diusut tuntas perizinan pertambangan batu bara di wilayah PTPN XIII Danau Salak itu. Kami menduga ada tumpang tindih antara HGU dan IUP, bahkan diduga izinnya IUP – nya aspal, sebab bisa berpindah – pindah,” ucap aktivis Kalsel yang terkenal vokal ini.

Untuk mengetahui lebih jauh persoalan perizinan pertambangan batu bara di wilayah Perkebunan PTPN XIII Danau Salak ini, tegas Aliansyah, pihaknya akan menyanding data dengan Kementerian ESDM di Jakarta. Selain itu juga akan membuat laporan ke Kementerian Pertanian, Kementerian LHK.

” Sedangkan untuk dugaan tambang liarnya kami akan melaporkannya ke KPK dan Kemenko Polhukam agar ada tindakan tegas terhadap para pelakunya,” pungkas mantan Ketua KNPI Kabupaten Banjar ini.

Exit mobile version