BANJARMASIN, KBK.NEWS – Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Korupsi Indonesia (LSM KAKI) Kalimantan Selatan mendesak pihak Bea dan Cukai Banjarmasin untuk memperketat pengawasan di Bandara Internasional Syamsudin Noor. Langkah ini menyusul adanya dugaan pengiriman emas ilegal secara langsung dari bandara tersebut menuju Kuala Lumpur, Malaysia, yang berpotensi merugikan negara.

​Direktur LSM KAKI Kalsel, H. Akhmad Husaini, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai indikasi penyelundupan emas tersebut. Menurutnya, lonjakan harga emas saat ini memicu kerawanan tersendiri, terutama yang berkaitan dengan maraknya aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah Kalsel.

​”Kami menerima informasi terkait pengiriman emas ilegal dari Kalsel melalui Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin dengan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia. Karena itu berpotensi merugikan negara, maka kami mendesak APH dan khususnya Bea dan Cukai Banjarmasin untuk memperketat pemeriksaan terhadap bawaan penumpang,” ujar pria yang akrab disapa Haji Usai tersebut pada Sabtu (30/5/2026).

​Haji Usai menambahkan bahwa pelaku kerap menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas di bandara, salah satunya dengan menyamarkan emas ilegal dalam bentuk perhiasan. Mengingat nilai komoditas ini sangat tinggi dan volumenya cukup besar, ia mengingatkan agar tidak ada celah bagi oknum petugas untuk melakukan kongkalikong.

​”Kami berharap petugas di Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin bersama Bea dan Cukai Banjarmasin lebih ketat melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang seperti emas ilegal. Jangan sampai petugas juga terlibat dan tutup mata, jika mengetahui pengiriman emas ilegal ke luar negeri seperti ke Malaysia itu,” lanjutnya.

​Guna menindaklanjuti temuan ini, tokoh pemuda Kalsel yang aktif dalam gerakan pemberantasan korupsi ini berencana mendatangi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kanwil DJBC Kalbagsel) di Banjarmasin untuk berkoordinasi sekaligus memberikan dukungan kepada petugas lapangan.

​”Dalam waktu dekat ini kami dari LSM KAKI Kalsel berencana berkunjung ke Kanwil DJBC Kalbagsel di Banjarmasin untuk koordinasi dan sekaligus berbagi informasi terkait dugaan adanya pengiriman emas ilegal ke Malaysia,” jelas Haji Usai.

​Tanggapan Bea Cukai Kalbagsel

​Di sisi lain, pihak Bea Cukai membantah adanya jalur penerbangan langsung untuk penyelundupan emas ke luar negeri dari bandara setempat. Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJBC Kalbagsel menyatakan bahwa sejauh ini pihaknya belum menemukan kasus pengiriman emas ilegal di Bandara Internasional Syamsudin Noor.

BACA JUGA :  Penerbangan di Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin Delay Akibat Kabut Asap Karhutla

​”Dugaan tersebut sudah diinformasikan ke KPU Bea Cukai Soekarno Hatta dan sudah ditindaklanjuti. Jadi tidak ada yang ke Malaysia langsung melalui Syamsudin Noor. Berikut mas dari pimpinan kami,” terangnya melalui pesan singkat.

​Pihak Humas menegaskan bahwa belum ada temuan emas cukim ilegal yang dikirim secara direct (langsung) ke Malaysia dari Banjarmasin. Kendati demikian, pasca-adanya penindakan di Bandara Soekarno-Hatta, pengawasan internal tetap ditingkatkan.

​”Namun tetap teman-teman di lapangan memperketat pemeriksaan setelah adanya penindakan dari Bea Cukai Soetta,” tambahnya.

​Prosedur Pemeriksaan Barang Penumpang Internasional oleh Bea Cukai

​Sebagai bentuk transparansi, Humas DJBC Kalbagsel juga memaparkan alur dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemeriksaan barang bawaan penumpang internasional di bandara guna meminimalkan risiko penyelundupan:

  • ​Pengisian Deklarasi Pabean (Customs Declaration)Penumpang dari luar negeri wajib mengisi formulir pemberitahuan barang bawaan secara elektronik melalui sistem Electronic Customs Declaration (E-CD) sebelum atau saat tiba di bandara.
  • ​Pemilahan Jalur Pemeriksaan: Setelah mengambil bagasi, penumpang diarahkan ke dua jalur:
    • ​Jalur Hijau (Green Line): Bagi penumpang yang tidak membawa barang larangan atau barang dagangan melebihi batas pembebasan bea masuk (maksimal USD 500 per orang).
    • ​Jalur Merah (Red Line): Bagi penumpang yang membawa barang dagangan, hewan, tumbuhan, narkotika, atau barang yang melebihi batas ketentuan dan wajib membayar bea masuk.
  • ​Pemindaian Sinar X (X-Ray): Seluruh barang bagasi tercatat maupun tas kabin dipindai melalui mesin X-Ray untuk mendeteksi benda berbahaya atau ketidaksesuaian data dengan Customs Declaration.
  • ​Pemeriksaan Fisik Mandalam: Jika X-Ray menunjukkan indikasi mencurigakan, petugas akan melakukan pemeriksaan fisik atas izin dan disaksikan langsung oleh penumpang. Barang yang terbukti ilegal atau berbahaya akan disita dan diproses hukum.
  • ​Penyelesaian Administrasi: Jika barang penumpang dikenakan pungutan negara, petugas akan menerbitkan Surat Penetapan Pabean. Barang baru dapat dibawa keluar setelah dilakukan pelunasan di kasir bandara. Barang yang ditolak atau dilarang akan ditahan menggunakan Surat Bukti Penindakan (SBP).