Kantor Berita Kalimantan

LSM KAKI Kalsel Dukung Pencabutan IUP Bermasalah Di Kalimantan Selatan

Direktur LSM KAKI Kalsel Akhmad Husaini saat menyampaikan orasi di Kementerian ESDM di Jakarta.

BANJARMASIN – LSM KAKI Kalsel sambut positif keputusan pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diumumkan Presiden Joko Widodo dan dukung juga cabut IUP bermasalah lainnya, Jumat (7/1/2022).

Direktur LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel, Akhmad Husaini menyatakan, pihaknya sangat mengapresiasi keputusan pemerintah yang mencabut IUP pertambangan batu bara. Alasan yang disampaikan oleh pemerintah, bahwa tidak punya atau tidak membuat rencana kerja juga dinilai realistis.

Apalagi menurut Husaini, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan, sesuai konstitusi, bahwa pemanfaatan sumber daya alam dikuasai negara dan kegunaannya untuk kemakmuran rakyat. Karena itu pertambangan jangan hanya dinikmati segelintir atau kelompok orang saja , apalagi jika hanya akan merusak lingkungan.

LSM KAKI Kalsel Gelar Aksi Unjuk Rasa Di PTPN XIII Danau Salak Di Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, Kamis (23/12/2021).

“Pencabutan IUP ini tentu saja pemerintah sudah mendata aktivitas pertambangan benar dan yang bermasalah,” jelasnya.

Husaini mengungkapkan, LSM KAKI Kalsel bersama mahasiswa Jabodetabek sebelumnya mengelar aksi di Kementerian BUMN, ESDM, dan Kejagung RI terkait IUP yang diduga bermasalah di Kalsel. Misalnya, adanya penerbitan IUP pertambangan batu bara di lahan HGU PTPN XIII Danau Salak di Kabupaten Banjar.

Di lahan PTPN XIII Danau Salak ini, ungkap Husaini, ada alih fungsi lahan dari perkebunan menjadi pertambangan batu bara dan ada IUP disana.

“Kami menduga ada penyewaan crushier, fee lahan, fee kebun dan lainnya di HGU milik pemerintah ini,” ungkapnya.

Direktur LSM KAKI Kalsel ini memaparkan, bahwa adanya dugaan sejumlah perusahaan tambang batu bara pemilik IUP OP yang sudah tidak produksi lagi, karena sudah habis depositnya. Tetapi, mereka masih membuat rencana kerja seolah-olah masih produksi, padahal mereka hanya menjual dokumen agar hasil tambang liar bisa keluar untuk pengapalan (shipping).

“Diduga melalui dokumen itulah masih maraknya pertambangan ilegal yang terjadi di Kabupaten Banjar, Tanah Laut dan Tanah Bumbu. Harusnya kalau pemegang IUP OP tidak ada aktivitas produksi, maka cabut saja izinnya,” tegas Akhmad Husaini.

Sebelumnya mendadak pemerintah cabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang dan mineral terhitung mulai 6 Januari 2022, Kamis (6/1/2022).

Pencabutan IUP ini diumumkan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Bogor yang disiarkan secara langsung melalui kanal youtube Sekretariat Presiden.

“Hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan Minerba kita cabut,” jelasnya.

Menurut Joko Widodo, salah satu penyebab dicabutnya izin tersebut, karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja. Selain itu ungkapnya izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan, tetapi tidak dikerjakan.

Exit mobile version