Site icon Kantor Berita Kalimantan

LSM Penerima Suap Kasus Pembebasan Lahan Muara Tapus Harus Dihadirkan Di PN Tipikor Banjarmasin

BANJARMASIN – LSM KAKI Kalsel minta agar Jaksa KPK dan Hakim PN Tipikor Banjarmasin hadirkan LSM penerima suap proyek kasus pembebasan lahan RSUD Pambalah Batung Amuntai, Kamis (23/6/2022).

Geram atas perbuatan LSM yang menerima suap atas pembebasan lahan untuk pembangunan RSUD Pambalah Batung di Muara Tapus Amuntai, LSM KAKI Kalsel menggelar aksi unjuk rasa. Dalam aksi ini Direktur LSM KAKI Kalsel Akhmad Husaini meminta agar Hakim Tipikor Banjarmasin bersama JPU KPK menghadirkan LSM yang telah disebut saksi Marwoto.

Hal tersebut, ungkap Husaini, untuk membersihkan nama baik ratusan LSM di Kalsel, karena terkesan menjadi tertuduh. Padahal LSM yang diduga menerima uang suap Rp 200 juta dari pembebasan lahan di Muara Tapus tidak tersentuh hukum.

 

“Kami minta Hakim Tipikor di PN Banjarmasin memerintahkan Jaksa KPK untuk memanggil oknum LSM penerima suap Rp 200 juta seperti disampaikan saksi Marwoto di PN Tipikor Banjarmasin beberapa waktu lalu,” tegasnya saat menggelar aksi di PN Banjarmasin, Kamis (23/6/2022). 

Untuk menguatkan kesaksian Marwoto, beber Husaini, maka harus ada nama LSM dan oknum yang menerima uang haram tersebut. Karena, itu pihaknya mendorong masyarakat HSU untuk melaporkan LSM penerima uang suap tersebut ke pihak Kepolisian dan Kejaksaan di HSU, sehingga selanjutnya akan cepat diproses hukum.

“LSM yang menerima suap untuk tutup mulut kasus dugaan korupsi pembebasan lahan di Muara Tapus tersebut sudah turut serta merugikan masyarakat dan negara, sehingga wajib diberikan sanksi hukum,” tegas pria yang akrab disapa Haji Usai ini.

Exit mobile version