MARTAPURA – Tanggapi masih beroperasinya penambang ilegal di eks PKP2B PT BIM, LSM KPK-APP siap melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri, Senin (23/8/2022).
Hal tersebut disampaikan Aliansyah, Direktur LSM KPK-APP Kalsel melalui sambungan telepon dalam menyikapi belum tersentuh hukumnya para pelaku tambang liar di Kabupaten Banjar.
“Pekan lalu kami menerima kabar, bahwa Pansus PT BIM DPRD Banjar yang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke eks lahan PKP2B yang dicabut Kementerian ESDM. Disitu di lokasi itu ditemukan oleh Pansus masifnya tambang liar melakukan eksplorasi dan eksploitasi batu bara dengan cara melawan hukum,” jelasnya, Selasa (24/8/2022).
Untuk tidak asal terima laporan atau informasi, ungkap Aliansyah, maka pihaknya bersama sejumlah aktivis turun langsung ke lapangan.
” Di lokasi eks PKP2B PT BIM tersebut ternyata memang benar ada aktivitas tambang liar. Ada sejumlah tumpukan batu bara terlihat menggunung dan banyak juga alat berat, seperti exavator dan lainnya,” ungkapnya.
Menurut Aliansyah, pihaknya mendengar Pansus PT BIM DPRD Banjar telah melaporkan penambangan ilegal di lokasi eks PKP2B PT BIM ke Kementerian ESDM. Namun, tidak ada sikap jelas dan tegas dari Kementerian ESDM.
“Karena itu, kami dari LSM KPK-APP Kalsel Siap jemput bola dan membawa berkas adanya dugaan tambang liar di eks PKP2B PT BIM ke Mabes Polri. Semua ini dilakukan untuk menyelamatkan lingkungan dan aset Kabupaten Banjar dari para penambang liar yang belum tersentuh hukum,” pungkas Aliansyah.
Berdasarkan informasi masyarakat, baru bara hasil penambangan ilegal dari lahan Eks PKP2B PT BIM tersebut diangkut melintasi sejumlah jalan negara. Jl A Yani masuk jalur ringroad Banjarbaru – Mataraman (Kabupaten Banjar) dengan melewati Desa Pandak Daun masuk ke wilayah Perkebunan PTPN XIII Danau Salak.
Kemudian masih di jalur ringroad Banjarbaru-Mataraman sampai di Simpang Empat Gunung Balai. masuk ke jalan negara eks PT Hendratna sampai ke Gunung Ulin, Kecamatan Mataraman.