Site icon Kantor Berita Kalimantan

Lumpur Limbah Tambang Batu Bara Dari Kawasan PTPN XIII Danau Salak Diduga Cemari Lingkungan Lagi

MARTAPURA – Air dan lumpur limbah dari lahan pertambangan batu bara di kawasan PTPN XIII Danau Salak diduga kembali cemari lingkungan di Desa Surian Hanyar, Selasa (15/3/2022).

Hujan yang terjadi pada Hari Sabtu dan Minggu menyebabkan sebagian lingkungan di Desa Surian Hanyar, Kecamatan Cintapuri Darussalam, Kabupaten Banjar diduga tercemar limbah pertambangan batu bara, Minggu (15/3/2022). Hal ini menjadi keluhan sebagian warga desa, karena dampak air limbah ini mengotori dan dapat merusak lahan pertanian serta perkebunan.

Dari video yang dikirimkan warga Desa Surian Hanyar, tampak terlihat air yang diduga berasal dari limbah tambang batu bara tersebut mengalir deras di kawasan pemukiman.

BERIKUT VIDEO AMATIR YANG MEREKAM DUGAAN PENCEMARAN LIMBAH BATU BARA!

Dari data yang dihimpun area sekitar Desa Surian Hanyar berada di kawasan pertambangan batu baru di lahan Perkebunan PTPN XIII Danau Salak di Mataraman. Pada Bulan Januari 2022 lalu sejumlah warga melakukan aksi unjuk rasa damai ke kantor perusahaan tambang batu bara yang ada di sekitar Kantor PTPN XIII Danau Salak dan menuntut ganti rugi.

Warga Desa Surian Hanyar Desak Perusahaan Tambang Batu Bara Bayar Ganti Rugi Akibat Limbah Rusak Pertanian

Terkait dengan adanya dugaan pencemaran limbah tambang batu bara di Desa Surian Hanyar dari kawasan PTPN Danau Salak ini sudah dilaporkan ke Dit Reskrimsus Polda Kalsel. Laporan tentang dugaan pencemaran limbah dan PETI di kawasan PTPN XIII Danau Salak  tersebut disampaikan Koordinator LSM Lintas Banua Bahaudin.

 

“Supaya laporan ini ditindaklanjuti secara serius, maka kita juga harus serius membuat laporan, termasuk dengan meneruskan laporan ke Jakarta. Selain mekanisme laporan secara online, kami juga akan mengantarkan semua data dan bukti secara langsung,” jelas aktivis dari Koalisi LSM Lintas Banua ini, Jumat (28/1/2022).

Selanjutnya masih terkait adanya aktivitas pertambangan batu bara di lahan PTPN XIII Danau Salak juga telah dipertanyakan LSM KAKI Kalsel. Karena diduga menyalahi izin, sebab lahan di PTPN XIII Danau Salak adalah HGU untuk perkebunan, bukan IUP eksplorasi tambang batu bara.

Karena itu LSM ini juga telah menggelar aksi unjuk rasa di Kantor PTPN XIII Danau Salak di Mataraman, bahkan sampai ke Kementerian BUMN dan ESDM di Jakarta.

PTPN XIII Danau Salak Digoyang Aksi Unjuk Rasa Akibat Alih Fungsi Lahan

 

 

Exit mobile version