Lurah Sungai Lulut Bantah Terbitkan Sporadik Bodong, Sebut Semua Sesuai Prosedur
KBK.News, BANJARMASIN– Lurah Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur, Suryani Syahril, SKM, MM, membantah tudingan bahwa pihaknya menerbitkan surat keterangan sporadik palsu (bodong).
Ia menegaskan seluruh proses penerbitan dokumen dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan kelengkapan syarat dari pemohon.
“Tidak benar kami membuat sporadik bodong. Surat sporadik itu merupakan pernyataan kepemilikan tanah yang dibuat oleh pemohon sendiri. Pihak kelurahan hanya mencatat dan meregistrasi bila seluruh syaratnya lengkap,” tegas Suryani saat dikonfirmasi, Selasa (11/11/2025).
Menurutnya, dua surat yang dilaporkan, yakni Sporadik Nomor 45 dan 46/SP KSL/XI/2022 tertanggal 18 November 2022, diterbitkan setelah melalui verifikasi identitas yang sah. “Nama seseorang bernama Didi yang tercantum di dokumen tersebut hanya satu orang, dan datanya sudah kami cek di Dukcapil berdasarkan salinan KTP yang dilampirkan,” ujarnya.
Suryani menilai laporan yang menyebut adanya pemalsuan nama dan dokumen tanah adalah hal yang keliru. “Kami sudah diminta klarifikasi oleh pimpinan, dan kami sampaikan bahwa penerbitan sporadik itu sesuai dengan standar pelayanan. Tidak ada yang menyalahi prosedur,” tambahnya.
Suryani juga menyebut bila pihak pelapor ingin menggugat secara hukum, itu merupakan hak mereka. “Yang jelas, kami di kelurahan sudah menjalankan pelayanan publik sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya lagi.
Terkait posisi lahan yang disengketakan, Suryani menjelaskan hal itu menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarmasin.
Ia juga mengakui tanda tangannya di dokumen tersebut, sebab dilakukan setelah berkas diverifikasi dan dinyatakan lengkap
Sebelumnya diberitakan, seorang warga bernama Muhammad melaporkan dugaan pemalsuan identitas dalam penerbitan sporadik di Kelurahan Sungai Lulut.
a menilai penggunaan nama “Didi” tanpa unsur keluarga “Saberi” merupakan bentuk pemalsuan identitas ahli waris almarhum Saberi bin H. Yusuf.
Nama tersebut diduga digunakan sekelompok pihak yang disebut sebagai mafia tanah untuk mengklaim tanah ahli waris secara tidak sah.
Selain itu, laporan juga menyinggung nama Ir. Erham Gazali yang diduga berperan sebagai koordinator kelompok pengapling tanah YAKKADA, serta sejumlah surat perjanjian jual beli tanah yang diduga palsu.
Muhammad turut menyoroti peran Lurah Sungai Lulut dalam penerbitan Sporadik Nomor 45 dan 46, yang menurutnya mengacu pada SHM No. 6156 hasil pemalsuan dari SHM lama No. 98/1981 atas nama Saberi bin H. Yusuf.
Berdasarkan salinan buku tanah, sertifikat itu tercatat berada di Desa Pengambangan, bukan di wilayah Sungai Lulut.
