KBK.News, BANJARMASIN–Masyarakat Kelurahan Sungai Lulut, Kota Banjarmasin, dibuat resah dengan munculnya dugaan penerbitan surat keterangan sporadik palsu (bodong) oleh pihak kelurahan.

Dugaan tersebut disampaikan secara resmi melalui surat pengaduan yang ditujukan kepada Wali Kota Banjarmasin, dengan perihal “Lurah Sei Lulut Kota Banjarmasin Diduga Terbitkan Sporadik Bodong Akibatnya Meresahkan Masyarakat.”

Dalam surat yang memuat sejumlah bukti dan uraian kronologis hukum itu, pelapor menuding bahwa dua dokumen, yakni Sporadik Nomor 45 dan 46/SP KSL/XI/2022 tertanggal 18 November 2022, diduga diterbitkan berdasarkan pemalsuan identitas dan dokumen tanah.

Disebutkan, pelapor Muhammad terdapat perbedaan data nama seseorang bernama Didi yang tercantum dalam sporadik tersebut.

Berdasarkan salinan KTP yang dilampirkan, nama sebenarnya adalah Didi Saberi, kelahiran 7 Agustus 1975, bukan Didi kelahiran 7 Mei 1975 seperti tertulis dalam sporadik.

Pelapor menilai penggunaan nama “Didi” tanpa unsur nama keluarga “Saberi” adalah bentuk pemalsuan nama ahli waris almarhum Saberi bin H. Yusuf. “Nama tersebut diduga digunakan oleh sekelompok pihak yang disebut sebagai mafia tanah untuk mengklaim tanah milik ahli waris secara tidak sah,” ujar Muhamad  Minggu (9/11/2025).

Selain dugaan pemalsuan identitas, surat itu juga menyebut nama Ir. Erham Gazali yang diduga bertindak sebagai koordinator kelompok pengapling tanah bernama YAKKADA.

Menurut pelapor, kelompok tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen perjanjian asli atas tanah yang diklaim. Sejumlah surat perjanjian jual beli tanah tahun 1978 yang dijadikan dasar hukum juga dituding palsu dan tidak sesuai fakta waktu serta tanda tangan pejabat setempat.

Dugaan lain turut menyinggung nama H. Fakhrudin yang disebut memiliki surat perjanjian ikatan jual beli tanggal 24 Agustus 2011. Muhammad menyatakan bahwa dokumen tersebut hanya berupa foto copy tanpa bukti surat asli maupun segel kepemilikan tanah yang sah atas nama Saberi bin H. Yusuf.

BACA JUGA :  Belum 24 Jam, Polisi Ringkus Pencuri Motor di Pekapuran Raya

Diuraikan bahwa sertifikat hak milik (SHM) No. 6156 yang tercantum dalam sporadik diduga hasil pemalsuan dari SHM lama bernomor 98/1981 atas nama Saberi bin H. Yusuf.

Berdasarkan salinan buku tanah, disebutkan SHM tersebut berada di wilayah Desa Pengambangan, bukan di Kelurahan Sungai Lulut. “Artinya, secara hukum SHM 6156 yang dijadikan dasar sporadik tersebut diduga palsu atau tidak sah digunakan untuk mengklaim tanah di wilayah Sungai Lulut,” katanya.

Muhammad yang didampingi salah satu warga yang mengetahui seluk beluk tanah tersebut yakni Soharto alias Amang Atut juga menyoroti peran Lurah Sungai Lulut dalam penerbitan sporadik nomor 45 dan 46 tersebut.

Dalam suratnya disebutkan bahwa lurah diduga mengetahui dan bahkan menandatangani dokumen yang dianggap tidak sah secara hukum, serta melibatkan ketua RT setempat yang ikut menandatangani surat tersebut. “Dengan adanya dugaan pemalsuan nama, wilayah, dan sertifikat, maka sporadik tersebut dapat disebut sebagai berkas mafia tanah,” cetusnya.

Melalui laporan ini, Muhammad berharap Wali Kota Banjarmasin menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Kelurahan Sungai Lulut. Sebab dia menilai kasus ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat karena berpotensi menimbulkan konflik kepemilikan tanah.”Kita berharap Walikota segera memberikan peringatan keras kepada lurah yang diduga terlibat,” ucapnya.

Dan mengingat kerugian dan keresahan yang ditimbulkan sangat besar, ditambahkan Amang Atut, dia berharap pemerintah khususnya pemko Banjarmasin bertindak nyata, tegas dan terukur , sehingga bisa memberi efek jera.

Hal itu sesuai komitmen pemerintah yang ingin memberantas mafia tanah diIndonesia.