MARTAPURA – Pimpinan DPRD Kabupaten Banjar resmi mengukuhkan Muhammad Rusdi dan Suriani sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW), Anggota DPRD Banjar yang meninggal dunia, alm Mardani dan almh Hj Diah Miharti Bidaniar, Rabu (16/8/2023) pagi.
Peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW Anggota DPRD Banjar sisa masa jabatan 2019-2024 tersebut, dipimpin Wakil Ketua DPRD Banjar Akhmad Rizanie Anshari, dan dihadiri Sekda Banjar M Hilman.
Perlu diketahui, pada pengangkatan PAW ini, Muhammad Rusdi dari PDI Perjuangan menggantikan almh Hj Diah Miharti, dan Suriani dari Partai NasDem menggantikan alm Mardani.
Wakil Ketua DPRD Banjar, Akhmad Rizanie Anshari, berharap dengan diangkatnya 2 PAW Anggota DPRD ini, bisa menjaga nama baik lembaga DPRD Kabupaten Banjar.
“Dan tentunya mereka diharapkan juga bisa menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Anggota DPRD Banjar,” ujar Rizanie, kepada KBK.News.
Sementara itu, Pengganti Antar Waktu alm Mardani, yakni Suriani, dari Fraksi Partai NasDem, mengaku bersyukur dirinya bisa sampai tahap dilantik sebagai PAW.
“Dengan dilantiknya saya sebagai pengganti alm Mardani, tentunya kedepannya saya akan melanjutkan apa saja tugas beliau, dan akan bekerja dengan maksimal,” pungkasnya.