Site icon Kantor Berita Kalimantan

Maaf! PPKM 5 Kali Diperpanjang Dan Aturan Diperlonggar

PPKM Di Indonesia 5 Kali Diperpanjang dan Mulai Diberikan Kelonggaran Aturan, Karena Dinilai Telah Mampu Menurunkan Angka Kasus Aktif Covid-19, Rabu (8/9/2021).

PPKM Level 2-4 untuk kali pertama diterapkan pada 21-25 Juli. Kebijakan PPKM diperpanjang oleh pemerintah sejak 26 Juli hingga 8 Agustus 2021. Kemudian, diperpanjang lagi mulai 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021. Setelah itu, pemerintah melakukan perpanjangan PPKM hingga 6 September 2021 atau berakhir hari ini.

Dalam perpanjangan kali ini, pemerintah juga melonggarkan sejumlah aturan. “Pertama, penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mal jadi 60 menit, dengan kapasitas 50 persen,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, di Jakarta, Senin (6/9/2021).

Selain waktu makan, pemerintah juga akan menguji coba 20 tempat wisata di daerah dengan status level 3 dan 2. Meski dibuka, pemerintah meminta agar pengelola wisata menerapkan protokol kesehatan secara ketat juga menggunakan platform PeduliLindungi.

Menurut Luhut, hingga saat ini ada 43 kabupaten/kota dengan status level 2. Ke-43 kabupaten/kota ini selama sepekan ke depan harus menjalankan aturan PPKM level 2 sesuai Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Ke-43 kabupaten/kota yang berstatus Level 2 itu ada di provinsi Banten (3 kabupaten/kota), Jawa Barat (10 kabupaten/kota), Jawa Tengah (18 kabupaten/kota), dan Jawa Timur (11 kabupaten/kota).

Menurut pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 2. Kriteria itu yakni angka kasus positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu. Kemudian, jumlah rawat inap di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebut, kriteria yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 2. Yakni angka kasus positif COVID-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu. Kemudian, jumlah rawat inap di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu. Sedangkan jumlah angka kematian kurang dari 2 orang per 100.000 penduduk di daerah itu.

Meski tren kasus COVID-19 di Indonesia mulai membaik, Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas mengingatkan agar masyarakat tidak euforia. Sebab, COVID-19 ini tidak bisa hilang total. Yang bisa dilakukan saat ini adalah mengendalikan penularannya.

Statement ini penting sekali supaya tidak terjadi euforia yang berlebihan,” kata Jokowi, Senin (6/9/2021).

Karenanya, kata Jokowi, berita-berita positif seputar penurunan jumlah kasus dan bed occupancy ratio (BOR) RS COVID-19 tidak disalahpahami sebagai pelonggaran dalam melakukan berbagai aktivitas. Informasi semacam itu penting, tetapi tetap harus dimaknai secara hati-hati.

Jokowi meminta agar dilakukan evaluasi terhadai daerah-daerah yang kasusnya naik dan turun. “Perlu kita segera sikapi agar angka-angka yang terus menurun ini bisa kita tekan terus,” tutur Jokowi.

Evaluasi ini penting agar pada akhir September 2021 kasus aktif bisa turun hingga di bawah 100.000 kasus.

Sumber : infopublik.id
Foto : apahabar.com
Exit mobile version